Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat belum bisa memutuskan pemberhentian terhadap I Putu Sudiartana. Wakil Bendara Demokrat ini tersangka korupsi proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat. Ia tertangkap tangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin menyatakan, sikap tegas belum bisa ditentukan karena sejauh ini KPK belum memberi penjelasan jelas terkait bukti-bukti kuat penangkapan terhadap Putu.
"Biasanya yang disebut OTT itu ada uang yang diserahkan kepada orang. Dalam penjelasan KPK tadi tidak dijelaskan secara eksplisit dan tidak digambarkan adanya transaksi uang dalam hal tersebut sebagai unsur OTT," ujar Amir dalam keterangan pers, Rabu (29/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Rachlan Nasidik menambahkan, Demokrat baru bisa menentukan langkah setelah KPK memperjelas pernyataan dan bukti-buktinya terkait penangkapan kadernya tersebut.
Karena itu Demokrat mendesak KPK memberikan bukti kuat jika perbuatan Putu telah memenuhi unsur perbuatan korupsi dan suap.
"Sepanjang ini masih belum cukup jelas, jadi kami harus tunggu pernyataan KPK lebih jelas lagi 1-2 hari ke depan sebelum bisa berikan sikap apakah ini (Putu) akan segera diberhentikan atau tidak. Itu (pemberhentian) ada sesuai SOP nya," kata Rachlan.
Meski belum ada pemberhentian, Partai Demokrat menurut Amir kemungkinan tetap memberikan sanksi kepada Putu karena dinilai melanggar hukum dan pakta integritas partai. Salah satu kemungkinan sanksinya adalah pencopotan jabatan dalam keanggotaan partai.
Saat ini Putu menduduki jabatan sebagai Wakil Bendahara Umum Bidang Hukum Partai Demokrat dan anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat.
Putu merupakan salah satu dari enam orang yang ditangkap KPK dalam OTT pada Selasa (28/6) malam. KPK akhirnya menetapkan Putu sebagai tersangka penerimaan suap terkait proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat.
(sur)