Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Sementara (IHPS) Semester II pada Pemerintah Pusat menyatakan koordinasi lintas sektoral Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah masih lemah. Akibatnya, demikian BPK, pelaksanaan kerja sama belum dapat mendukung pengawasan obat dan makanan secara optimal.
Audit itu dilakukan terhadap Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) periode 2014—Semester I/2015. Temuan audit itu menyatakan Badan POM belum didukung dasar hukum yang kuat dan khusus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, BPK merekomendasikan kementerian negara untuk mengusulkan pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan ke DPR, menjadi prioritas. Hal itu, sambung lembaga itu, agar BPOM mendapatkan kewenangan yang lebih kuat dan melekat.
Komisi IX DPR RI kemarin merencanakan untuk menyusun draf RUU Badan Pengawas Obat dan Makanan terkait dengan upaya peningkatan kinerja pengawasan setelah adanya kasus vaksin palsu.
Lihat juga:DPR Rancang Aturan Memperkuat Badan POM |