BPK: Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan Lemah

Anugerah Perkasa | CNN Indonesia
Kamis, 30 Jun 2016 11:22 WIB
BPK menemukan koordinasi lintas sektoral dalam pengawasan obat dan makanan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah masih lemah dan belum efektif.
BPK menemukan koordinasi lintas sektoral dalam pengawasan obat dan makan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah masih lemah dan belum efektif. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan koordinasi lintas sektoral dalam pengawasan obat dan makanan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lemah dan belum efektif.

Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Sementara (IHPS) Semester II pada Pemerintah Pusat menyatakan koordinasi lintas sektoral Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah masih lemah. Akibatnya, demikian BPK, pelaksanaan kerja sama belum dapat mendukung pengawasan obat dan makanan secara optimal.

Audit itu dilakukan terhadap Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) periode 2014—Semester I/2015. Temuan audit itu menyatakan Badan POM belum didukung dasar hukum yang kuat dan khusus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“BPOM belum dapat mengoptimalkan fungsi pengawasannya karena sebagian besar kewenangan itu bersifat delegatif,” demikian audit BPK yang dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (30/6). “Diperlukan kewenangan atributif berdasarkan ketentuan undang-undang.”
Diketahui, kepolisian pada pekan lalu membongkar jaringan pemalsu vaksin di sejumlah tempat, di antaranya adalah Bekasi. Ketika pemerintah menyatakan vaksin yang dipalsu kebanyakan impor, BPOM menyatakan lembaga itu tak berwenang vaksin tersebut.

Oleh karena itu, BPK merekomendasikan kementerian negara untuk mengusulkan pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan ke DPR, menjadi prioritas. Hal itu, sambung lembaga itu, agar BPOM mendapatkan kewenangan yang lebih kuat dan melekat.

Komisi IX DPR RI kemarin merencanakan untuk menyusun draf RUU Badan Pengawas Obat dan Makanan terkait dengan upaya peningkatan kinerja pengawasan setelah adanya kasus vaksin palsu.
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengatakan RUU ini memang sengaja dicanangkan karena Badan POM tidak dapat melakukan tugasnya dengan baik. Badan POM yang bertugas sebagai pengawas, justru hanya berdasarkan pada UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER