Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan kembali memeriksa seluruh tersangka kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melengkapi berkas perkara.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, KPK berencana untuk mendalami peran para seluruh tersangka untuk kepentingan penyidikan.
"Mereka masing-masing didalami perannya dalam kasus ini untuk melengkapi berkas masing-masing," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Kamis (30/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan KPK, seluruh yang diperiksa adalah mantan Panitera PN Jakut Rohadi, Bertha Nathalia, dan Kasman Sangaji (pengacara Saipul), serta Samsul Hidayatullah (kakak kandung Saipul).
Dalam OTT yang dilakukan di kawasan Sunter, Jakarta Utara, KPK menyita uang Rp250 juta yang disimpan di dalam kantong plastik. Tak hanya itu, KPK juga mengamankan uang sebanyak Rp700 juta di salah satu mobil tersangka.
Uang yang disita KPK diduga digunakan untuk mempengaruhi vonis hukuman terhadap Saipul dalam kasus pencabulan. Pasalnya, hasil penyidikan menemukan ada kongkalikong dalam putusan terhadap Saipul.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Saipul dengan hukum 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti melanggar Undang-Undang Perlinduangan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencabulan.
Namun, dalam putusan di persidangan, hakim PN Jakut justru hanya mendakwa Saipul dengan Pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun sehingga Saipul hanya divonis penjara selama 3 tahun.
(obs)