Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan 12 ruas jalan di Sumatra Barat agar dimasukkan dalam APBNP 2016.
Penyidik yang berjumlah enam orang itu terlebih dahulu mendatangi pihak Sekretariat Jenderal DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan. Hal itu berkaitan dengan izin penggeledahan yang dilakukan di lantai sembilan tersebut.
Pantauan CNNIndonesia.com, Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad turut mendampingi para penyidik sebelum masuk ke dalam ruangan Sudiartana yang disegel sejak Selasa malam (28/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada jam 13.30 WIB, dua penyidik yang memakai rompi dan bermasker, menggunting garis larangan KPK dan segel yang terpasang di pintu ruangan nomor 0906 itu. Mereka juga didampingi beberapa petugas keamanan dan kepolisian.
"Pak Dasco, kami dari KPK meminta izin membuka ruangan ini," kata seorang penyidik.
Usai mendampingi penyidik, Dasco mengatakan penggeledahan itu harus didampingi oleh MKD sesuai dengan ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
"Hari ini kami menjalankan tugas. Penggeledahan sudah sesuai mekanisme," kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/6).
Proses penggeledahan berlangsung tertutup. Beberapa petugas keamanan yang menjaga lantai Fraksi Demokrat, meminta kepada awak media untuk tidak mendekat ke lokasi penggeledahan.
Selain Sudiartana, KPK pun menetapkan empat orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Pemukimam Sumatra Barat Suprapto, Noviyanti selaku staf pribadi Putu, pengusaha Yogas Askan, dan swasta, Suhemi.
(asa)