Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan heran karena belum dihentikannya proyek reklamasi Pulau C dan Pulau D, padahal memiliki dampak pencemaran lebih besar.
Kemarin, Komite Gabungan memutuskan untuk menghentikan proyek reklamasi di Pulau G. Hal itu disebabkan oleh ditemukannya sejumlah pelanggaran yang terjadi macam mengganggu proyek vital dan strategis.
"Kalau soal mencemarkan, Pulau C dan D lebih mencemarkan dilihat dari peta udara dan tim kajian," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota Jakarta, Jumat (1/7).
Tak hanya itu, Ahok juga mempertanyakan tidak dihentikannya proyek yang dinilai tak berizin serta menyebabkan lumpur oleh PT Kawasan Berikat Nusantara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait alasan penghentian Pulau G karena bersinggungan dengan kabel listrik, Ahok mengklaim sudah mendapat izin dari PLN. Ketika mendesain pertama kali, kata Ahok, pulau itu juga sudah dipotong untuk jalur kabel PLN.
Ahok menilai alasan kabel untuk pengehentian Pulau G juga tidak tepat, karena pulau lainnya juga dilalui kabel. Ahok tak merinci pulau mana yang dilalui kabel tersebut.
"Kalau cuma alasan banyak kabel berarti pulau yang lain juga enggak boleh dong?" ujar Ahok.
Ahok menuturkan akan mempelajari alasan penghentian tersebut. Selama ini, menurutnya permasalahan yang terjadi adalah menafsirkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 Tentang Reklamasi Pantau Utara Jakarta.
Ahok juga menilai Menteri Koordinator tak bisa membatalkan Keppres itu. Ahok menyebut bakal menunggu keputusan presiden, sebab izin reklamasi berdasarkan Keppres itu.
(asa)