Proyek Reklamasi Disetop, Podomoro Land Bantah Langgar Aturan

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Sabtu, 02 Jul 2016 13:30 WIB
Pengembang reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta, PT Agung Podomoro Land Tbk., memprotes keputusan pemerintah pusat membatalkan proyek reklamasi mereka.
Pengembang reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta, PT Agung Podomoro Land Tbk., memprotes keputusan pemerintah pusat membatalkan proyek reklamasi mereka. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengembang reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta, PT Agung Podomoro Land (APLN) Tbk., keberatan dengan keputusan Komite Gabungan Pemerintah membatalkan proyek reklamasi Pulau G.

Direktur Utama PT APLN Cosmas Batubara membantah perusahaannya melanggar prosedur pembangunan proyek reklamasi. Cosmas menyatakan, PT Muara Wisesa Samudra sebagai anak perusahaan PT APLN yang memegang langsung proyek reklamasi Pulau G telah bekerja profesional sesuai prosedur pembangunan.

"Kami keberatan atas pernyataan Menko Kemaritiman Rizal Ramli bahwa kami telah melakukan pelanggaran berat dalam pembangunan reklamasi (Pulau G). Kami bekerja secara profesional dengan memilih kontraktor profesional," ujar Cosmas dalam konferensi pers di Hotel Pullman, Jakarta, Sabtu (2/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cosmas menyatakan, pembatalan reklamasi dilakukan pemerintah secara sepihak tanpa melibatkan pengembang. Padahal menurut Cosmas, perusahaannya telah memenuhi segala persyaratan dan perizinan yang dibutuhkan dalam mereklamasi Pulau G.

CEO PT Muara Wisesa Samudra, Halim Kumala, menegaskan pembangunan Pulau G sama sekali tidak bersinggungan apalagi menimpa kabel-kabel listrik dan pipa-pipa gas seperti yang dikhawatirkan pemerintah.

Ia juga mengatakan bahwa setelah pembangunan Pulau G selesai, pengembang akan membuat jalur kanal seluas 300 meter untuk mempermudah akses keluar masuk kapal-kapal yang melintas di kawasan tersebut.

"Jadi enggak make sense ya selevel menteri bilang di bawah Pulau G ada kabel listrik. Kalau memang ada (jalur kabel listrik), kami kontraktor tidak akan bekerjalah. Sebelumnya kami kan sudah sensor itu (jalur kabel)," kata Halim.
Halim menilai pembangunan Pulau G tidak menganggu biota laut sekitarnya. Menurutnya, hasil soil test yang telah dilakukan menunjukkan tidak ada biota laut yang mati akibat pembangunan Pulau G. "Dari tahun 1999 juga itu (Teluk Jakarta) sudah tidak ada ikan," ujar Halim.

Cosmas mengatakan, sejak awal PT APLN telah melibatkan konsultan ahli dan kontraktor profesional dalam rancangan desain konstruksi hingga pelaksanaan reklamasi Pulau G.

Sebelum benar-benar melakukan proses pembangunan, ujar Cosmas, perusahaannya beserta seluruh konsultan ahli dan kontraktor telah melakukan kajian dan survei menyeluruh terkait hal-hal teknis reklamasi.

"Konsultan dan kontraktor yang kami libatkan ialah para ahli di bidang reklamasi. Jadi proses reklamasi Pulau G dilaksanakan sesuai kajian dan survei menyeluruh sebelumnya. Kami lakukan batimetri (mengukur kedalaman laut), pinger, dan soil test. Itu semua kami lakukan," kata Cosmas.

Sebelumnya, usai rapat Komite Gabungan Kamis (30/6), Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli menyatakan pemerintah pusat sepakat membatalkan reklamasi Pulau G karena sarat pelanggaran berat yang membahayakan proyek vital di kawasan tersebut.

Salah satunya, kata Rizal, pembangunan Pulau G bersinggungan dengan jalur kabel listrik, pipa gas, dan aktivitas Pembangkit Listrik Muara Karang yang menyuplai hampir sebagian listrik untuk kota Jakarta.

Selain itu, hasil pemaparan evaluasi tim gabungan di lapangan menyebutkan pembangunan Pulau G juga menganggu aktivitas laut dan jalur kapal di kawasan tersebut, serta sama sekali tidak memperhatikan tata kelola lingkungan hidup dan biota sekitar.
(agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER