Kepala Unit IV Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Teuku Arsya Khadafi menyampaikan, tersangka mengaku sebagai keponakan Yuddy Chrisnandi kemudian menjanjikan kelulusan bagi CPNS di sejumlah kementerian dan lembaga.
"Pada akhir 2013, tersangka berjanji kepada salah seorang CPNS bisa memasukkan di kementerian atau lembaga," kata Arsya di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta pada Kamis (7/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban ini pun percaya lantaran tersangka mengaku sebagai keponakan Yuddy Chrisnandi," kata dia.
Berdasarkan laporan korban, polisi akhirnya membekuk tersangka di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa (5/7) kemarin. Dari tangan tersangka, polisi menyita 12 lembar kuitansi tanda terima uang dan daftar nama PNS yang lolos seleksi penerimaan.
Atas tindakannya, tersangka akan dikenakan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan. Dengan hukuman maksimal, delapan tahun penjara. (gil)