Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan Pelaksana Tugas itu berguna untuk menjalankan tugas Dasikin yang terganggu karena yang bersangkutan tengah ditahan.
Diketahui, Kejaksaan Agung menahan Dasikin karena dugaan korupsi pengadaan buku ajaran Buddha untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Pendidikan Menengah pada 2012.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biro Hukum Kementerian Agama, sambungnya, akan melakukan penyelidikan internal terlebih dahulu terhadap kasus tersebut. Lukman menegaskan keputusan mengenai Dasikin akan tergantung dari ketentuan yang ada di kementerian tersebut.
Dasikin sendiri berkarir sebagai Pembimas Buddha Kanwil Depag Kalimantan Timur periode 1994-1996, setelah sebelumnya menjadi staf Ditura Buddha. Pada 2009-2014, dia sempat menjadi Sesditjen Bimas Buddha, hingga kini menjadi Dirjen.
Kejaksaan Agung sebelumnya menahan Dasikin ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung pada akhir Juni. Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan penetapan Dirjen Bimas Budha Kementerian Agama sebagai tersangka, dilakukan usai pemeriksaan kembali kasus korupsi yang terjadi pada 2012 itu.
Perkara dugaan korupsi yang dinilai merugikan negara sebesar Rp4,2 milyar itu, mulai ditangani Kejagung secara intensif pada September 2014 lalu. Modusnya adalah dugaan rekayasa tender serta penggelembungan harga barang.
(asa)