Untuk itu, Djarot meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan perampingan pegawai negeri sipil.
Saat melakukan sidak di Bagian Persidangan Kesekretariatan Dewan, Djarot menemukan bagian itu kelebihan 12 personil. Kelebihan PNS itu juga ditemukannya di Biro Umum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Djarot tak dapat memastikan berapa banyak PNS yang akan dikurangi.
Untuk antisipasi, Djarot meminta agar posisi PNS yang sudah pensiun tidak diisi kembali, tidak ada perpanjangan usia pensiun, dan tidak menambah PNS dalam waktu dekat.
Djarot mengatakan hingga 2018 penerimaan PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dimoratorium atau dihentikan sementara. Kecuali untuk penerimaan tenaga pendidik atau guru dan tenaga kesehatan.
Sementara itu, Kepala BKD Agus Suradika mengatakan BKD akan membuat pemetaan untuk rasionalisasi PNS berdasarkan empat kuadran zona.
Pegawai yang memiliki kompetensi dan kinerja yang baik akan tetap dipertahankan. Pegawai dengan kompetensi bagus dan kinerja rendah maupun sebaliknya akan diikutkan dalam pendidikan kilat (diklat). Sedangkan, PNS dengan kompetensi dan kinerja buruk diminta untuk mengundurkan diri.
Djarot memastikan permintaan pengunduran diri itu dilakukan kepada PNS yang tidak produktif dan sakit dengan cara baik-baik dan berdialog.
"Kuadran empat itu, nanti kami minta segera pensiun muda saja," ujar Agus.
Lihat juga:PNS Bolos Kerja Usai Lebaran Disanksi |