Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menduga tersangka anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi tidak seorang diri melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Atas dugaan itu, KPK tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru jika ada dua bukti yang mengarahkan keterlibatan pihak lain.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (11/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baru ada satu tersangka, tapi sampai saat ini terus dilakukan pendalaman dan tidak menutup ada pihak lain yang menjadi tersangka," ujar Priharsa di Gedung KPK.
KPK masih memeriksa saksi dan menelusuri asal-usul aset milik Sanusi. Oleh karenanya KPK, kata Priharsa, belum bisa menyebut siapa pihak lain yang diduga terlibat dalam menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh dari hasil korupsi.
Sementara, akibat tindakannya, Sanusi disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penerapan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP mengindikasikan adanya pihak lain yang terlibat dalam TPPU Sanusi. Sebab, pasal tersebut juga mengatur hukuman kepada pelaku, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan tindak pidana pencucian uang.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU, Sanusi juga telah berstatus sebagai tersangka penerima suap dalam pembahasan Raperda terkait reklamasi teluk di Jakarta.
Sanusi ditengarai menerima suap Rp2 miliar secara bertahap dari tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja. Suap diberikan untuk mempercepat pengesahan Raperda dan mempengaruhi beberapa pasal di dalamnya.
(rdk)