Penetapan mantan politisi Partai Gerindra tersebut berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan suap dalam pembahasan raperda terkait reklamasi teluk di Jakarta.
Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK priharsa Nugraha mengatakan, Sanusi diduga menempatkan, mentransfer, membelanjakan, menghibahkan atau menitipkan hartanya yang diduga berasal dari hasil korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Priharsa menuturkan, surat perintah penyidikan atas kasus TPPU Sanusi ditandatangani oleh pimpinan KPK pada 30 Juni 2016. Sejak keluarnya sprindik tersebut, KPK telah memeriksa sepuluh orang saksi.
"Untuk TPPU, dua hal utama yang akan ditelusuri adalah sumber dan peruntukannya. Jadi ke mana larinya dan di mana beradanya aset yang dimiliki tersangka," ujarnya.
Atas tindakannya, Sanusi disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Sanusi sebagai tersangka penerima suap terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Sanusi diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja.
KPK Dalami Aset Sanusi dari Agung Podomoro
KPK memeriksa Direktur Legal PT Agung Podomoro Land (APL) Miarni Ang guna menggali informasi terkait asal aset Sanusi. Miarni mengaku ditanya penyidik KPK seputar aset yang dipesat Sanusi dari APL.
"Ada sprindik (surat perintah penyidikan) baru berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang oleh Pak Sanusi yang dia pesan di grup kami. Datanya sama dengan yang pernah saya berikan sebelumnya. Asetnya ada beberapa, mungkin ada yang sejak 2012 jadi jauh sebelum reklamasi," kata Miarni seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Senin (11/7), seperti dilansir dari Antara.
Lihat juga:Telisik Suap Raperda, KPK Periksa Aguan |
"Aset di Podomoro yang dia pesan kan kalau belum lunas belum menjadi haknya, masih punya 'developer', kalau belum lunas sudah berlalu sekian lama akan dilakukan somasi dan kalau tidak dilunasi tunggakannya akan dibatalkan dan dari pemeriksaan yang lalu ada yang sudah dibatalkan dan sekarang malah sudah ada dua yang dibatalkan," kata Herjanto yang juga suami Miarni.
Aset yang dibatalkan itu berupa apartemen dan bangunan. Pembatalan terjadi karena bank menolak untuk membayarkan kreditnya.
Menurut Herjanto, KPK sudah menyita sejumlah fotokopi dokumen kepemilikan aset properti terkait Sanusi tersebut.
"Kami juga pernah menerima surat dari KPK yang melarang kami mengalihkan properti yang sudah dibatalkan itu. Itu kan aneh, itu kan milik kami, developer," tegas Herjanto. (rel)