Telusuri Aset Kendaraan Sanusi, KPK Periksa Pejabat Astra

Resty Armenia | CNN Indonesia
Senin, 27 Jun 2016 15:58 WIB
KPK menggali keterangan pejabat Astra International Biyouzmal untuk dimintai kesaksian terkait aset kendaraan tersangka suap Raperda reklamasi, Sanusi.
Tersangka suap di DPRD DKI Jakarta M Sanusi (tengah) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (16/6).(Antara Foto/ Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi terus berupaya menelusuri aset milik mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi (MSN) yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait reklamasi teluk Jakarta.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyampaikan, dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Sanusi masih didalami hingga saat ini. Ia mengaku tengah memeriksa beberapa sakai terkait aset milik adik politisi Partai Gerindra M Taufik itu.

"Kami sedang memeriksa beberapa saksi yang terkait, yang diduga dimiliki oleh MSN terkait TPPU. Tapi semuanya masih didalami," ujar Yuyuk di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (27/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang-barang Sanusi yang ditelusuri KPK, tutur Yeye, antara lain properti, kendaraan, dan safe deposit box (SDB).

Meski demikian, Yuyuk mengaku belum mampu menyebutkan apa saja barang milik Sanusi yang sudah atau belum disita, karena sampai sekarang ia belum memiliki data penyitaan aset.

Dalam lanjutan pengembangan penyidikan kali ini, KPK memeriksa Operational Manager PT Astra International Biyouzmal untuk dimintai kesaksiannya di hadapan penyidik. Keterangan dari Biyouzmal dibutuhkan dalam penelusuran aset kendaraan milik Sanusi

"Dia (Biyouzmal ditanya) mengenai aset MSN," kata Yuyuk.

Biyouzmal sendiri memenuhi panggilan KPK sebagai saksi sore ini. Ia mengaku ditanyai oleh penyidik soal pembelian barang berupa kendaraan atau mobil.

Sejauh ini KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap Raperda reklamasi, yakni Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant APL Trinanada Prihantoro.

Ketiganya jadi tersangka setelah operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu. Dalam penangkapan, KPK menyita uang sebanyak Rp1,14 miliar. Sanusi diduga menerima uang dari Ariesman sebesar Rp2 miliar.

Uang tersebut ditujukan untuk mempengaruhi jalannya pembahasan Raperda yang masih dibahas di DPRD DKI. Ada sejumlah hal yang membuat pengesahan Raperda tak kunjung dieksekusi, salah satunya soal ketidaksepakatan atas biaya kontribusi tambahan sebesar 15 persen bagi pengembang sebagaimana yang diusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam perkembangannya, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, yaitu Aguan, mantan Komisaris PT ASG Richard Halim Kusuma, staf Gubernur DKI Sunny Tanuwidjaja, dan dua pegawai PT APL Berlian dan Geri. (gil)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER