Mengenai belum rampungnya semua data tercatat dalam e-asset, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono meminta agar dirinya tidak dicemooh.
"Mohon saya didukung diberi semangat. 'Ayo Pak Heru', jangan dicemooh," kata Heru setelah melaporkan jumlah aset yang terdata kepada Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (30/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau belum selesai masalah waktu. Jangan ini belum selesai, begini, begini, begini. Saya lagi kerja jadi terbengong-bengong," ujar Heru.
Pencatatan aset, kata Heru, tidaklah mudah. Dia mencontohkan pencatatan aset yang rumit seperti di Dinas Pendidikan karena tidak hanya membeli dari APBD tapi juga sering mendapat hibah dari pemerintah pusat. Banyak aset tersebut belum didata secara administrasi, seperti lahan dan bangunan, alat-alat pendidikan, komputer bahkan hingga tiang bendera.Barang-barang yang belum terdata itu akan direkonsiliasi.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saeful Hidayat mengatakan manajemen aset di DKI Jakarta kacau balau yang mengakibatkan terjadinya pembelian lahan sendiri. Ia mengatakan kerugian akibat pembelian lahan seluas 4,6 hektare itu lebih besar dari kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. "Ini betul-betul total loss," ujarnya.
Djarot menilai seluruh peran, fungsi, dan orang-orang di BPKAD, termasuk SKPD dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perlu dievaluasi terkait pengelolaan aset.
Akibat data yang kacau, pemerintah DKI membeli lahannya sendiri senilai Rp688 miliar. Peristiwa ini terkuak dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan 2015.
Tanah itu sudah dimiliki DKPKP sejak 1967. Karena tak terurus, tanah itu kemudian disengketakan Sabar Ganda, perusahaan milik pengusaha DL Sitorus. Namun Mahkamah Agung (MA) menyatakan DKPKP tetap sebagai pemilik lahan. Putusan itu bernomor 1102K/PDT/2011 yang keluar pada 1 Februari 2012.
Usai putusan MA, DKPKP tak kunjung mengurus sertifikat tanah. Alhasil, Toeti membuat sertifikat tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN Kota Administrasi Jakarta Barat mencatat Toeti sebagai pemilik sah dengan sertifikat hak milik pada tahun 2014 hingga 2015. (yul)