"Kewenangan kami hanya mengatur tata caranya saja. Kalau kami didorong melakukan inisiatif, dasar hukumnya tidak cukup kuat," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Senin (27/6) kemarin.
Menurut Hadar, aparatur penegak hukumlah yang berhak mengurus dugaan tindak pidana terkait dana kampanye yang diterima bakal calon kepala daerah maupun tim pendukung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Hadar menilai aturan terkait pemasukan dan pengeluaran dana kampanye dari relawan pada masa sebelum pencalonan perlu dituangkan dalam undang-undang.
Komisioner KPU lainnya, Arief Budiman, mengatakan lembaganya tidak dapat mengawasi dana kampanye seorang kandidat kepala daerah belum terdaftar. Bakal calon kepala daerah itu, kata dia, baru akan terikat dengan ketentuan KPU setelah mendaftarkan diri pada tahapan resmi pilkada.
"Sebelum tahapan itu, si bakal calon itu terikat dengan siapa? Dalam tahapan pemilu, dia bukan siapa-siapa. Pendaftarannya saja belum kami buka," kata Arief.
Menurut Donal, kegiatan Teman Ahok membutuhkan biaya besar. Dia khawatir, uang hasil korupsi atau pencucian uang berpotensi masuk ke kas relawan gubernur petahana DKI Jakarta itu.