KPU Tak Bisa Awasi Dana Kampanye Sebelum Pilkada Dimulai

Alfani Roosy Andinni | CNN Indonesia
Selasa, 28 Jun 2016 11:56 WIB
Sebelum tahapan pilkada dimulai, KPU mengklaim tidak dapat mengawasi dan mengatur dana kampanye tim relawan yang hendak mengusung calon tertentu.
Sebelum tahapan pilkada dimulai, KPU mengklaim tidak dapat mengawasi dan mengatur dana kampanye tim relawan yang hendak mengusung calon tertentu. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum mengklaim tidak dapat mengatur dan mengawasi dana kampanye relawan tokoh yang berencana maju pada pemilihan kepala daerah, sebelum tahapan pilkada dimulai. Perubahan terbaru UU 8/2015 tentang Pilkada tidak memberikan KPU kewenangan itu.

"Kewenangan kami hanya mengatur tata caranya saja. Kalau kami didorong melakukan inisiatif, dasar hukumnya tidak cukup kuat," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Senin (27/6) kemarin.

Menurut Hadar, aparatur penegak hukumlah yang berhak mengurus dugaan tindak pidana terkait dana kampanye yang diterima bakal calon kepala daerah maupun tim pendukung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dana kampanye itu berkaitan dengan uang korupsi, KPK yang selidiki. Kalau kami ikut mengantur, nanti kami malah dituduh menjatuhkan si calon," ucapnya.

Meski demikian, Hadar menilai aturan terkait pemasukan dan pengeluaran dana kampanye dari relawan pada masa sebelum pencalonan perlu dituangkan dalam undang-undang.
Ia berkata, pengaturan itu penting untuk memastikan kegiatan yang dilakukan bakal calon dan tim kampanyenya akuntabel.

"Karena melibatkan dana dari publik, tentu harus ada pertanggungjawaban. Jangan sampai nanti ada yang menuduh. Kalau ada aturan, semua akan lebih jelas," tuturnya.

Komisioner KPU lainnya, Arief Budiman, mengatakan lembaganya tidak dapat mengawasi dana kampanye seorang kandidat kepala daerah belum terdaftar. Bakal calon kepala daerah itu, kata dia, baru akan terikat dengan ketentuan KPU setelah mendaftarkan diri pada tahapan resmi pilkada.

"Sebelum tahapan itu, si bakal calon itu terikat dengan siapa? Dalam tahapan pemilu, dia bukan siapa-siapa. Pendaftarannya saja belum kami buka," kata Arief.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch meminta KPU membuat aturan terkait dana kampanye dari relawan. Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Politik dan Investigasi ICW, Donal Fariz, menyusul tudingan uang panas yang diterima relawan Basuki Tjahaja Purnama, Teman Ahok.

Menurut Donal, kegiatan Teman Ahok membutuhkan biaya besar. Dia khawatir, uang hasil korupsi atau pencucian uang berpotensi masuk ke kas relawan gubernur petahana DKI Jakarta itu.
(abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER