Selain mendengarkan keterangan saksi dari pegawai kafe Olivier dan teman terdakwa yakni Hanie Juwita, sidang kali ini juga akan memeriksa rekaman CCTV dari kafe Olivier.
Dalam CCTV itu merekam peristiwa saat Jessica diduga memasukkan racun sianida ke dalam gelas korban Wayan Mirna Salihin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum terdakwa Otto Hasibuan menuturkan bahwa pihaknya belum pernah melihat rekaman CCTV tersebut. Rekaman CCTV itu, kata dia, harus sesuai dengan keterangan saksi untuk membuktikan kebenarannya.
Menurut Otto, saksi yang bisa menyesuaikan keterangan dengan rekaman yang ada di CCTV adalah pegawai kafe Olivier dan Hanie. Otto pun mengaku siap melihat apapun yang terekam dalam CCTV tersebut. Dia juga telah meminta Jessica untuk jujur jika memang melakukan pembunuhan tersebut.
"Tapi dia (Jessica) bilang tidak melakukan apa-apa. Jadi nanti kita lihatlah. Tidak ada keinginan untuk menutup-nutupi," tuturnya.
Dalam persidangan sebelumnya tiga orang saksi telah dihadirkan yakni Darmawan Salihin—ayah Mirna, Shandy Salihin—saudara kembar Mirna, dan Arief Soemarko—suami Mirna.
Sebelumnya tim kuasa hukum Jessica mengajukan eksepsi atau keberatan dengan dakwaan JPU pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6).
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa motif pembunuhan yang dilakukan pada Mirna lantaran Jessica merasa sakit hati. Kuasa hukum Jessica menganggap dakwaan JPU tidak masuk akal. Selain itu JPU juga tidak menyebutkan bagaimana proses Jessica memasukkan sianida ke gelas kopi Mirna.
Mirna dunia pada 6 Januari 2016 setelah meminum kopi Vietnam Ice Coffee. Atas kasus tersebut, Jessica ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak 28 Januari 2016.
(obs)