Eksepsi Ditolak, Hakim Lanjutkan Perkara Jessica

Priska Sari Pratiwi, Yeremia Natanel | CNN Indonesia
Selasa, 28 Jun 2016 13:52 WIB
Pengacara Jessica yakni Otto Hasibuan berkukuh tak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa Jessica yang menaruh sianida dalam gelas kopi milik Mirna.
Jessica Kumala Wongso menjalani sidang putusan sela kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2016. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak eksepsi tim kuasa hukum terdakwa kasus kopi beracun, Jessica Kumala Wongso.

"Menimbang bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun dan diuraikan dengan cermat, jelas, dan lengkap, maka menyatakan eksepsi ditolak," ujar Ketua Majelis Hakim Kisworo saat sidang putusan sela di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/6).

Hakim beranggapan JPU telah menjabarkan tahapan secara jelas pembunuhan dari perencanaan hingga pelaksanaan dalam surat dakwaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, sidang pemeriksaan perkara kasus kopi beracun yang menewaskan Wayan Mirna Salihin akan dilanjutkan dan penangguhan perkara akan berlangsung hingga pemutusan akhir.

"Sidang dengan terdakwa Jessica akan kembali dilanjutkan pada 12-13 Juli, 20-21 Juli, dan 26-28 Juli 2016 dengan agenda pemeriksaan para saksi," kata hakim Kisworo.

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Jessica menyatakan banding pada majelis hakim yang akan dicatat dalam berita acara. Sementara JPU menerima keputusan sela majelis hakim.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Jessica yakni Otto Hasibuan berkukuh tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa Jessica yang menaruh sianida dalam gelas kopi milik Mirna. Meski demikian, dia menyerahkan kelanjutan perkara ini pada hakim sepenuhnya.

"Masyarakat kan jadi lebih tahu apa yang terjadi nanti. Dalam persidangan akan terungkap semua apa fakta yang sesungguhnya karena dari berkas yang kami lihat tidak ada satu pun bukti langsung pada perkara ini," tuturnya.

Otto berpendapat, bukti-bukti yang dijelaskan JPU dalam surat dakwaan adalah tafsiran yang berada di luar pokok perkara. Dia juga tidak melihat adanya keterkaitan antara pemeriksaan kejiwaan Jessica dengan kasus yang berlangsung.

"Pokok perkara ini kan sebenarnya simpel, Jessica dituduh membunuh Mirna. Tapi apakah ada bukti atau saksi yang melihat, kan tidak ada," ucapnya.

Otto pun menampik pernyataan JPU yang akan membuktikan proses Jessica memasukkan sianida ke dalam gelas kopi Mirna melalui rekaman CCTV. Menurutnya, dalam rekaman CCTV tersebut tidak ada satu pun gerakan tangan yang mencurigakan dari Jessica.

"Enggak ada itu. Jadi hanya terlihat bahu menunduk, sama sekali tidak ada gerakan tangan," katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya tim kuasa hukum Jessica mengajukan eksepsi atau keberatan dengan dakwaan JPU pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6).

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa motif pembunuhan yang dilakukan pada Mirna lantaran Jessica merasa sakit hati. Kuasa hukum Jessica menganggap dakwaan JPU tidak masuk akal. Selain itu JPU juga tidak menyebutkan bagaimana proses Jessica memasukkan sianida ke gelas kopi Mirna.

Mirna meninggal dunia pada 6 Januari 2016 setelah meminum kopi Vietnam Ice Coffee. Atas kasus tersebut, Jessica ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak 28 Januari 2016.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER