Pengacara Jessica Sebut Dakwaan Jaksa Tak Masuk Akal

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Rabu, 15 Jun 2016 16:46 WIB
Pengacara Jessica menuntut Jaksa untuk bisa menjelaskan lebih rinci dari mana sianida itu diambil, dari tas atau mungkin dari celana Jessica.
Ilustrasi. (Thinkstock/Belchonock)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, motif yang diungkapkan jaksa penuntut umum dalam dakwaan kasus kopi beracun yang menewaskan Wayan Mirna Salihin tidak masuk akal. Dalam dakwaannya, JPU menyebut Jessica sakit hati lantaran Mirna meminta dirinya putus dengan kekasihnya.

"Katanya karena sakit hati, ini motif yang sangat tidak masuk akal. Sampai untuk membunuh Mirna saja, Jessica harus terbang dari Australia ke Indonesia," ujar Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6).

Otto menampik tudingan jaksa yang mengatakan Jessica sengaja melakukan pembunuhan berencana pada Mirna. Otto berpendapat, apabila pembunuhan ini direncanakan, Jessica seharusnya tak melakukan di tempat yang terang dan banyak orang seperti kafe Olivier, Grand Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mestinya, kata Otto, pelaku pembunuhan berencana ini tidak ada di lokasi kejadian. Hal ini tentu bertentangan dengan fakta yang menunjukkan bahwa Jessica terlihat bersama Mirna dan seorang temannya lagi, Hanie, di kafe tersebut. Selain itu, jaksa juga dinilai tidak memiliki bukti saat racun sianida itu diambil hingga ditaruh dalam minuman Mirna.

"Harusnya ada penjelasan dari mana sianida itu, diambil dari tas atau mungkin celananya. Ini yang tidak dijelaskan," katanya.

Sebelum persidangan, Otto telah menemui Jessica di rumah tahanan Pondok Bambu. Dia kembali menanyakan pada Jessica apakah betul melakukan pembunuhan atau tidak. Namun Jessica dengan yakin menjawab tidak.

Otto menjamin, Jessica tak berbohong karena peristiwa itu terekam dalam CCTV di kafe Olivier. Dalam pengakuannya pada Otto, Jessica juga tak pernah diminta Mirna untuk putus dengan kekasihnya.

Sementara itu terkait bukti kriminal yang diperoleh dari kepolisian Australia, Otto berkata bukti itu tak bisa dijadikan penguat Jessica melakukan pembunuhan. Tindakan kriminal yang dilakukan Jessica di Australia hanya sebatas pelanggaran lalu lintas.

"Apa gara-gara ini lantas dia dihukum jadi pembunuh, kan tidak masuk akal. Kalau ada fakta di luar persidangan tentu itu tidak boleh digunakan dalam kasus ini," ucapnya.

Terdakwa kasus kopi beracun yang menewaskan Mirna, yakni Jessica menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6). Pada sidang kali ini tim kuasa hukum Jessica langsung mengajukan eksepsi atau keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa motif pembunuhan yang dilakukan pada Mirna lantaran Jessica merasa sakit hati.

Mirna meninggal dunia pada 6 Januari 2016 setelah meminum kopi Vietnam Ice Coffee. Atas kasus tersebut, Jessica ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak 28 Januari 2016.

(rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER