Jakarta, CNN Indonesia -- Hanie Juwita menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa kasus kopi beracun Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/7).
Hanie merupakan teman Jessica dan juga Wayan Mirna Salihin yang tewas usai meminum Vietnam Ice Coffee (VIC) di kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari lalu.
Dalam persidangan, Hanie mengaku sempat meminum kopi tersebut. Dia diminta mencicipi kopi setelah Mirna merasa kopi itu tak enak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya coba dikit kopinya, lidah saya langsung kaget. Saya tidak melepeh tapi di lidah terasa pahit, panas, dan pedas," ujar Hanie saat memberikan keterangan.
Dia menjelaskan rasa kopi tersebut tidak seperti kopi pada umumnya. Tampilan kopi itu juga dianggapnya tak menarik. Mulai dari baunya yang aneh hingga warna kopi yang kekuningan. Namun Hanie sempat mengira warna kuning itu memang khas jenis VIC.
"Saya cium baunya bukan bau kopi. Tampilannya tidak menarik, esnya juga sudah lumer," katanya.
Jessica pun memesankan air putih bagi Mirna. Saat itu, kata Hanie, Mirna masih dalam kondisi sadar. Mirna berulang kali mengeluhkan rasa kopi yang pahit tersebut.
"Sumpah Han ini parah banget, ini enggak enak banget. Saya enggak bohong," tutur Hanie menirukan ucapan Mirna.
Tak lama kemudian Mirna bersandar di sofa tempat mereka duduk. Saat itu Mirna mulai kesulitan bernafas, tangannya kejang, kedua kakinya masuk ke dalam, dan pandangan matanya melihat ke atas.
Hanie beberapa kali memanggil nama Mirna namun tak ada respon. Saat itu Hanie mulai panik. Pegawai kafe pun mulai berdatangan dan menanyakan kondisi Mirna. Hanie pun menghubungi Arief, suami Mirna untuk mengabarkan kondisi Mirna.
Dalam persidangan sebelumnya tiga orang saksi telah dihadirkan yakni Darmawan Salihin—ayah Mirna, Shandy Salihin—saudara kembar Mirna, dan Arief Soemarko—suami Mirna.
Sebelumnya tim kuasa hukum Jessica mengajukan eksepsi atau keberatan dengan dakwaan JPU pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6).
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa motif pembunuhan yang dilakukan pada Mirna lantaran Jessica merasa sakit hati. Kuasa hukum Jessica menganggap dakwaan JPU tidak masuk akal. Selain itu JPU juga tidak menyebutkan bagaimana proses Jessica memasukkan sianida ke gelas kopi Mirna.
Mirna meninggal dunia pada 6 Januari 2016 setelah meminum kopi Vietnam Ice Coffee. Atas kasus tersebut, Jessica ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak 28 Januari 2016.
(obs)