Pembagian dana itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Grup, Syaiful Zuhri alias Pupung.
Dalam BAP Nomor 45, Pupung membeberkan pembicaraan antara dirinya bersama mantan politikus Partai Gerindra Mohamad Sanusi, di mana saat itu Sanusi bercerita terkait tertundanya rapat paripurna DPRD DKI untuk membahas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, barulah Sanusi cerita mengenai pembagian dana yang dilakukan oleh Prasetyo Edi kepada anggota DPRD lain. Sanusi berkata kepada Pupung, Prasetyo Edi yang merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terlalu banyak mengambil dana tersebut.
"Sanusi mengatakan, Edy Prasetyo membagi dananya sangat kacau, bahwa dia sendiri kebanyakan. Saya minta Sanusi mengabari saya mengenai jadi atau tidak paripurna hari ini karena mau beri laporan ke Sugiyanto," ucap Jaksa.
Kasus Raperda terkait reklamasi terbongkar setelah KPK menetapkan tiga orang tersangka pada 31 Maret lalu. Tiga tersangka itu, yakni Mohamad Sanusi, Ariesman Widjaya, dan personal assistent PT Agung Podomoro Land Trinanada Prihantoro.
KPK juga telah menyita uang senilai Rp2 miliar yang diduga digunakan Ariesman untuk menyuap anggota DPRD DKI. Uang tersebut ditujukan untuk mempengaruhi jalannya pembahasan Raperda yang masih dibahas di DPRD DKI. (bir)