Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sumatra Utara Tengku Erry Nuradi terkait kasus dugaan suap berjamaah yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Sumut di dua periode berbeda, 2009-2014 dan 2014-2019.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Tengku diperiksa sebagai saksi bagi salah satu tersangka anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP periode 2014-2019 Muhammad Afan. Tengku ditengarai mengetahui sejumlah informasi berkaitan dengan suap saat masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Sumut.
"Gubernur Sumut (Tengku) diperiksa sebagai saksi bagi tersangka anggota DPRD. Posisi beliau saat itu sebagai Wakil Gubernur," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, (14/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Priharsa menuturkan, ada enam hal yang menjadi fokus penyidikan terkait kasus suap berjamaah di DPRD Sumut, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012 dan TA 2014, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut TA 2013, pengesahan APBD Sumut TA 2014 dan TA 2015, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada tahun 2015.
Menurut Priharsa, KPK belum menyimpulkan dugaan keterlibatan Tengku dalam kasus tersebut. Selain itu, pemeriksaan Tengku ditujukan untuk kepentingan pengembangan penyidikan.
"Pemeriksaan saksi bukan untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka," ujar Priharsa.
KPK kembali menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap di DPRD Sumut, Muhammad Afan dari fraksi PDIP periode 2014-2019, Wakil Ketua DPRD Zulkifli Efendi Siregar dari fraksi Partai Hanura 2014-2019, Budiman Pardamean Nadapdap dari fraksi PDIP periode 2009-2019, Guntur Manurung dari fraksi Partai Demokrat 2009-2019, Bustami dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan 2009-2014, Zulkifli Husein dari fraksi Partai Amanat Nasional 2009-2019, dan Parluhutan Siregar dari fraksi PAN periode 2009-2019.
Mereka disangka menerima suap dari tersangka pemberi suap Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pudjo Nugroho. Dalam kasus ini, total KPK telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
Enam tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu Gatot, Saleh Bangun (Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014), Chaidir Ritonga (Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014), Ajib Shah (Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014), Kamaluddin Harahap (Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014) dan Sigit Pramono (Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014).
Selain Gatot, lima tersangka telah divonis pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara terhadap Saleh dan Ajib. Sedangkan Sigit dan Chaidir divonis 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.
Kamaluddin yang telah lebih dulu divonis Pengadilan Tipikor pada Rabu (8/6) saat ini sedang proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.
(rdk)