Gubernur Sumatra Utara Nonaktif Dipindah ke LP Sukamiskin

Abraham Utama | CNN Indonesia
Selasa, 12 Apr 2016 15:47 WIB
Gatot Pujo Nugroho, narapidana kasus suap hakim PTUN yang masih berstatus sebagai Gubernur Sumatra Utara, dipindahkan dari LP Cipinang ke LP Sukamiskin.
Gatot Pudjo mencium istrinya, Evy Susanti, sesaat sebelum mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Maret lalu. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan Gubernur Sumatra Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, dari Lapas Cipinang, Jakarta ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Pemindahan tersebut, menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Agus Toyib dilakukan Senin (11/4) malam kemarin.

Agus menuturkan, setibanya di Sukamiskin, Gatot langsung menjalani pemeriksaan kesehatan. Pihak lapas juga mengecek kelengkapan berkas-berkas pemindahan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang dia sudah disel, cuma ditempatkan di sel mananya atau blok mananya saya kurang tahu," kata Agus Selasa (12/4) pagi, seperti dilansir Antara.
Pada 14 Maret lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Gatot tiga tahun penjara. Majelis hakim menyatakan, politikus Partai Keadilan Sejahtera itu bersalah pada kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Tak hanya Gatot, hakim juga menyatakan isteri Gatot, Evy Susanti bersalah pada perkara yang sama. Evy saat ini sedang menjalani pidana penjara selama dua setengah tahun.

Di pengadilan, Gatot dan Evy terbukti menyuap hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, dengan uang senilai Sing$5.000 dan US$15 ribu.

Keduanya juga terbukti menyuap dua hakim PTUN Medan lainnya, yakni Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, masing-masing dengan uang sebesar US$5 ribu dan US$2 ribu.
(abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER