Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan Gubernur Sumatra Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, dari Lapas Cipinang, Jakarta ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Pemindahan tersebut, menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Agus Toyib dilakukan Senin (11/4) malam kemarin.
Agus menuturkan, setibanya di Sukamiskin, Gatot langsung menjalani pemeriksaan kesehatan. Pihak lapas juga mengecek kelengkapan berkas-berkas pemindahan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang dia sudah disel, cuma ditempatkan di sel mananya atau blok mananya saya kurang tahu," kata Agus Selasa (12/4) pagi, seperti dilansir
Antara.
Pada 14 Maret lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Gatot tiga tahun penjara. Majelis hakim menyatakan, politikus Partai Keadilan Sejahtera itu bersalah pada kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Tak hanya Gatot, hakim juga menyatakan isteri Gatot, Evy Susanti bersalah pada perkara yang sama. Evy saat ini sedang menjalani pidana penjara selama dua setengah tahun.
Di pengadilan, Gatot dan Evy terbukti menyuap hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, dengan uang senilai Sing$5.000 dan US$15 ribu.
Keduanya juga terbukti menyuap dua hakim PTUN Medan lainnya, yakni Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, masing-masing dengan uang sebesar US$5 ribu dan US$2 ribu.
(abm)