Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nurdin Lubis menyebut ada permintaan uang pelicin atau 'uang ketok' dari eks Pimpinan DPRD 2009-2014 untuk pembahasan laporan pertanggungjawaban pemerintah (LPJP) dan APBD Sumatera Utara.
"Ada pertemuan di ruang sekretaris dewan, bahwa untuk kelancaran pembahasan LPJP perlu ada uang ketok," kata Nurdin saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/4).
Nurdin berkata, permintaan uang ketok disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara 2009-2014, Kamaludin Harahap, dengan nominal mencapai Rp1,55 miliar. Pertemuan tersebut juga dihadiri, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD.
Lantas, Nurdin berkata akan menyampaikan permintaan itu kepada Gubernur non aktif Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho. Setelah melapor, Gatot disebutnya setuju memenuhi uang permintaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurdin menjelaskan, uang senilai Rp1,55 miliar diserahkan melalui Kepala Biro Keuangan kepada Sekretaris DPRD Sumatera Utara Randiman Tarigan. Sumber uang ketok itu disebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Meski demikian, Nurdin tidak mengetahui aliran uang setelah diserahkan ke Randiman. Dia hanya berkata setelah uang itu diserahkan, pembahasan LPJP 2012 tidak menemui kendala.
"Saya tidak tahu yang mulia. Tapi saya tahu pembahasan LPJP berjalan lancar," ujar Nurdin.
Uang Ketok Pembahasan APBDTidak hanya itu, Nurdin menuturkan proses serupa juga terjadi pada saat pembahasan APBD perubahan 2013. Kali ini, Nurdin menyebut jumlah yang diminta eks Pimpinan DPRD naik menjadi Rp2,55 miliar. Uang itu, kata dia, permintaan uang juga diserahkan Kepala Biro Keuangan kepada Randiman.
Nurdin menyatakan, proses pengesahan APBD 2014. Bahkan, Nurdin menjelaskan permintaan uang ketok semakin meningkat. Uang yang diminta, kata dia, sebesar lima persen dari total belanja langsung APBD dengan jumlah Rp1 triliun.
"Waktu itu saya tidak sanggup. Tapi Pak Gatot bilang laksanakan. Ya laksanakanlah," kata dia.
Nurdin juga berkata, Kepala Biro Keuangan tidak dapat menyanggupi permintaan yang mencapai Rp50 miliar tersebut. Namun, karena Kamaludin meminta uang pelicin tersebut untuk pengesahan APBD 2014, maka dia pun menyanggupinya. Alhasil, pengesahan APBD 2014 molor dari jadwal.
"Karena kami tidak sanggup menyerahkan sebelum pengesahan, maka pembahasan APBD jadi tertunda," kata Nurdin.
Penundaan itu disebutnya berlangsung hingga tiga kali dan baru disahkan pada 20 Januari 2015. Padahal, ketentuan pengesahan APBD 2014, kata dia, harus dilaksanakan paling lambat 31 Desember. Sehingga, Nurdin berkata, Gatot memintanya untuk menyiapkan uang Rp6,2 miliar sebagai pembayaran di muka.
sampai ada 3 kali ditunda. bahkan dilaksanakan pd 20 januari. sesungguhnya sudah tidak sesuai ketentuan paling lambat 31 desember. pak kamaluddin bilamg paling tidak disediakan uang ketoknya.
"Setelah diserahkan, maka disahkan pada 20 Januari 2015," kata Nurdin.
Sebelumnya, Mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 Kamaluddin Harahap, didakwa telah menerima suap sebesar Rp1,4 miliar dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa empat legislator daerah Sumatera Utara telah menerima sejumlah duit dari gubernur nonaktif Gatot Pudjo Nugroho dalam perkara suap bantuan sosial.
Keempat legislator tersebut adalah Ajib Shah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono. Mereka didakwa telah menerima suap dengan jumlah berbeda-beda, dalam sidang yang dilakukan secara terpisah.
Ajib yang merupakan Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2014-2019 didakwa telah menerima suap sebesar Rp1,195 miliar dari Gatot.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
(pit)