"Saya yang siapkan. Warna hitam ini kan vonis dan duka kami berdua. Hitam bagi kami itu prihatin. Coklat itu supaya menenangkan," kata Evy di ruang tunggu sidang.
Evy mengaku belakangan tak bisa istirahat lantaran dirundung kegelisahan. Sejak pukul 05.00 WIB, ia mengaku tak bisa tidur. Padahal sidang baru digelar sore hari.
Lihat juga:Gatot Pujo dan Istri Hadapi Vonis Hari Ini |
"Saya tidak tidur. Kalau kami, kan kepikiran anak-anak, keluarga, orang tua saya. Itu kan jadi pikiran kami berdua, kasihan anak," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka sekarang mau nerima. Semakin kesini mau nerima, fakta di lapangan kan tahu seperti apa," katanya.
Gatot mengaku selama sidang dirinya dan sang istri telah kooperatif mengakui dan membongkar peran tiap pihak yang terlibat. Atas dasar itulah ia meminta hakim untuk menghukum ringan.
"Saya kasihan istri saya. Dia yang pontang-panting, membantu dalam banyak hal, persoalan saya hadapi. Beliau siang malam bekerja dan membantu saya, tapi malah terseret kasus saya. Istri saya dan saya, dalam kasus ini kan tidak ada peran aktif kami," ujarnya.
Gatot dan Evy dituntut hukuman masing-masing 4,5 tahun dan 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.
Keduanya didakwa atas dua kasus penyuapan. Kasus pertama yakni suap pada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Keduanya didakwa memberikan fulus US$27 ribu dan Sin$5 ribu untuk memenangkan gugatan di pengadilan tersebut.
Jika gugatan menang maka Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara akan berhenti mengusut kasus korupsi bantuan sosial yang diduga dilakukan Gatot. Dalam melancarkan aksinya, dua orang ini dibantu pengacara kondang OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara alias Geri.
Namun rupanya, upaya menghentikan penyidikan di Kejaksaan terendus KPK. KPK berhasil mencokok tiga hakim yakni Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting serta panitera Syamsir Yusfan dan M Yagari Bhastara. Kelima orang ini ditangkap pada Juli 2015 saat bertransaksi suap di Kantor PTUN Medan.
Kasus kesua yakni penyuapan ke eks Politikus NasDem Patrice Rio Capella. Duit "makan siang dan ngopi-ngopi" ini diduga diberikan dengan intensi agar Rio membantu Gatot untuk berkomunikasi dengan Jakaa Agung HM Prasetyo. Komunikasi dengan Prasetyo diharapkan berujung pada pengamanan kasus bansos di Kejaksaan dengan tersangka Gatot.
Rio Capella sebagai anggota NasDem dinilai mampu melobi Jaksa Agung Prasetyo yang dulu pernah menjadi kader partai yang sama. Rio menerima Rp200 juta dari Evy melalui anak buah Kaligis bernama Fransisca.
Atas dua dakwaan tersebut, Gatot dan Evy dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (sur)