'Reklamasi Teluk Jakarta Tak Pakai Dasar Hukum Jelas'

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Kamis, 14 Jul 2016 16:59 WIB
Wakil Ketua Renaissance Foundation Amir Hamzah menyatakan Pemprov Jakarta tidak memiliki dasar hukum jelas dalam proyek reklamasi di pantai utara Jakarta.
Wakil Ketua Renaissance Foundation Amir Hamzah menyatakan Pemprov Jakarta tidak memiliki dasar hukum jelas dalam proyek reklamasi di pantai utara Jakarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Renaissance Foundation Amir Hamzah menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam proyek reklamasi di pantai utara Jakarta.

Menurut Amir, Keputusan Presiden No 52/Tahun 1995 tentang reklamasi pantai utara Jakarta sudah tidak relevan untuk digunakan Pemprov DKI Jakarta sebagai dasar hukum pembangunan reklamasi.

Berpegangan pada asas formil, Amir menyatakan, keputusan presiden tersebut sudah tidak berlaku karena sudah ada peraturan-peraturan presiden baru penggantinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kepres No 52/Tahun 1995 sudah batal tidak bisa dipakai sebagai legal basis reklamasi. Secara riwayat hukum dengan asas formil, produk hukum lama secara otomatis telah digantikan dengan produk hukum baru," kata Amir dalam konferensi pers pada Kamis (14/7).
Menurut Amir, logika hukum Pemprov DKI dengan menggunakan Keppres No 52/Tahun 1995 tidak tepat, mengingat keputusan tersebut dimuat pada Undang-Undang Dasar 1945 asli. Sedangkan saat ini, format dan logika hukum Indonesia berdasar pada UUD 1945 hasil amandemen.

Karena itu, tutur Amir, Pemprov DKI Jakarta seharusnya mengacu pada peraturan baru terkait dasar dari proyek reklamasi di pantai utara Jakarta ini.

Ia menyatakan, seharusnya Pemerintah Daerah menyesuaikan rencana pembangunan sesuai dengan Peraturan Presiden No 122/Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan peraturan presiden lainnya menyangkut tata ruang wilayah pesisir.

"Ada kesalahpahaman konstruksi hukum di sini. Karena sudah ada amandemen, Keppres No 52/Tahun 1995 itu batal tidak bisa dijadikan basis lagi," kata Amir.

Selain tidak memiliki basis hukum jelas, Budayawan yang juga seorang Tokoh Betawi Ridwan Saidi menyatakan, reklamasi pantai utara Jakarta merusak sistem ketahanan masyarakat khususnya masyarakat nelayan.

Menurut Ridwan, pulau reklamasi jelas telah merusak tatanan kehidupan masyarakat tradisional pesisir yang justru semakin memperburuk kesejahteraan mereka.

Ridwan menambahkan, tidak pernah ada konsep tata kota atau letak di Jakarta, terbukti dari rencana reklamasi yang baru-baru ini bergulir dan menimbulkan konflik dari banyak pihak.

Ia juga menambahkan, reklamasi pantai utara Jakarta menggambarkan perencanaan tata kota yang buruk karena proyek ini meninbulkan dampak sosial dan lingkungan yang tak terbendung.

Menurutnya Ridwan, tata kota seharusnya memiliki sebuah konsepsi yang bergerak dari pengenalan masalah.

"Tidak pernah ada konsep dari tata kota yang sampai menimbulkan konflik sosial seperti ini. Ini menunjukan sistem tata kota yang buruk," kata Ridwan.
(rel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER