Menurut Amir, Keputusan Presiden No 52/Tahun 1995 tentang reklamasi pantai utara Jakarta sudah tidak relevan untuk digunakan Pemprov DKI Jakarta sebagai dasar hukum pembangunan reklamasi.
Berpegangan pada asas formil, Amir menyatakan, keputusan presiden tersebut sudah tidak berlaku karena sudah ada peraturan-peraturan presiden baru penggantinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, tutur Amir, Pemprov DKI Jakarta seharusnya mengacu pada peraturan baru terkait dasar dari proyek reklamasi di pantai utara Jakarta ini.
"Ada kesalahpahaman konstruksi hukum di sini. Karena sudah ada amandemen, Keppres No 52/Tahun 1995 itu batal tidak bisa dijadikan basis lagi," kata Amir.
Selain tidak memiliki basis hukum jelas, Budayawan yang juga seorang Tokoh Betawi Ridwan Saidi menyatakan, reklamasi pantai utara Jakarta merusak sistem ketahanan masyarakat khususnya masyarakat nelayan.
Menurut Ridwan, pulau reklamasi jelas telah merusak tatanan kehidupan masyarakat tradisional pesisir yang justru semakin memperburuk kesejahteraan mereka.
Ridwan menambahkan, tidak pernah ada konsep tata kota atau letak di Jakarta, terbukti dari rencana reklamasi yang baru-baru ini bergulir dan menimbulkan konflik dari banyak pihak.
Ia juga menambahkan, reklamasi pantai utara Jakarta menggambarkan perencanaan tata kota yang buruk karena proyek ini meninbulkan dampak sosial dan lingkungan yang tak terbendung.
Menurutnya Ridwan, tata kota seharusnya memiliki sebuah konsepsi yang bergerak dari pengenalan masalah.
"Tidak pernah ada konsep dari tata kota yang sampai menimbulkan konflik sosial seperti ini. Ini menunjukan sistem tata kota yang buruk," kata Ridwan.