Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menyerahkan bukti berupa data kerugian material akibat reklamasi dan Giant Sea Wall (GSW) di teluk Jakarta pada sidang lanjutan gugatan reklamasi pulai F, I, dan K di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Rabu (29/8)
Hingga sidang hari ini total ada 89 alat bukti yang sudah diserahkan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta kepada Majelis Hakim.
Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata, pihaknya menyerahkan bukti adanya kerugian material yang mencapai lebih dari Rp178,1 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kerugian tersebut dapat lebih parah jika terjadi gangguan terhadap empat pembangkit listrik yang ada di sepanjang Teluk Jakarta dengan kerugian perjam mencapai Rp126,1 miliar," Kata Marthin.
Kerugian Rp178,1 miliar itu dilihat dari rusaknya tiga komponen utama yakni, hilangnya wilayah kegiatan perikanan, meningkatnya potensi resiko banjir, dan hilangnya habitat mangrove.
Marthin juga mengatakan, sebesar Rp16, 9 miliar tiap tahun hilang dari rusaknya lahan tangkap nelayan seluas 586,3 ha. Lalu kerugian atas meningkatnya potensi banjir sebesar Rp126,1 miliar per tahun.
Selain itu, kerugian Rp35,1 miliar tiap tahun akibat rusaknya kawasan mangrove yang mengakibatkan hilangnya jasa-jasa mangrove. Hal tersebut diperparah dengan menurunya kapasitas pembangkit listrik yang berada di areal tersebut.
"Dua pembangkit listik yaitu Muara Karang dan Muara Tawar yang berkurang kapasitasnya akan mengalami kerugian mencapai USD26,78 miliar perjam (Rp126,1 miliar)," kata dia.
Sementara itu perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatakan, pihaknya telah meminta dua rekomendasi yang harus diberikan oleh Koalisi Selamatkan teluk Jakarta pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada 21 Juli 2016.
"Kami minta rekomendasi dari BPLH yaitu surat ijin penerbitan ijin lingkungan, dan rekomendasi untuk studi amdal" Kata Nadia.
Hingga saat ini proyek reklamasi masih terus berjalan terhadap Pulau F, I dan K.
Adapun, keputusan hukum yang jadi persoalan adalah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi, masing-masing bernomor 2268/2015 (Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo), 2269/2015 (Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Pakci) dan 2485/2015 (Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya).
SK pemberian izin reklamasi Pulai F dan I terbit 22 Oktober 2015, sementara SK untuk Pulau K muncul pada 17 November 2015.
(pit)