Basuki yang biasa disapa Ahok memberikan keterangan soal proses pembelian lahan seluas 4,6 hektare di Cengkareng Barat.
"Ditanya beberapa pertanyaan menjelaskan masalah soal lahan di Cengkareng. Kami laporkan proses belinya seperti apa," kata Ahok sekembalinya dari Bareskrim, di Balai Kota, Jakarta, Kamis (14/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses pembelian lahan Cengkareng berlangsung pada November 2015. Ketika itu Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahan seharga Rp668 miliar.
Uang itu sempat ditawari kepada Ahok, namun dia menolak dan meminta untuk melaporkan kepada KPK.
Kemudian, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, terungkap bahwa lahan yang dibeli itu ternyata merupakan lahan milik Pemprov DKI Jakarta di bawah pengelolaan Dinas Perikanan, Kelautan, dan Ketahanan Pangan (DKPKP).
Hal ini membuat Pemprov Jakarta membeli lahan miliknya sendiri. (rel)