Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama lebih dari empat jam.
Basuki yang biasa disapa Ahok memberikan keterangan soal proses pembelian lahan seluas 4,6 hektare di Cengkareng Barat.
"Ditanya beberapa pertanyaan menjelaskan masalah soal lahan di Cengkareng. Kami laporkan proses belinya seperti apa," kata Ahok sekembalinya dari Bareskrim, di Balai Kota, Jakarta, Kamis (14/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Ahok meninggalkan Balai Kota sekitar pukul 08.30 WIB menuju Bareskrim dan mulai diperiksa 30 menit kemudian. Ahok kembali ke Balai Kota pukul 13.15 WIB.
Ahok mengatakan Bareskrim menanyainya empat pertanyaan inti. Menurut Ahok, hal ini untuk memberi kejelasan proses Cengkareng yang diduga terdapat gratifikasi dan pemalsuan dokumen.
Proses pembelian lahan Cengkareng berlangsung pada November 2015. Ketika itu Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahan seharga Rp668 miliar.
Tanah tersebut dibeli dari pemilik sertifikat bernama Toeti Noezlar Soekarno. Untuk memperlancar proses pembelian, Toeti melalui kuasa hukumnya memberikan uang sebesar Rp9,6 miliar kepada salah seorang kepala bagian di Dinas Perumahan.
Uang itu sempat ditawari kepada Ahok, namun dia menolak dan meminta untuk melaporkan kepada KPK.
Kemudian, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, terungkap bahwa lahan yang dibeli itu ternyata merupakan lahan milik Pemprov DKI Jakarta di bawah pengelolaan Dinas Perikanan, Kelautan, dan Ketahanan Pangan (DKPKP).
Hal ini membuat Pemprov Jakarta membeli lahan miliknya sendiri.
(rel)