Kemdagri Serahkan Data Pemilih Pilkada 2017 ke KPU

Alfani Roosy Andinni | CNN Indonesia
Jumat, 15 Jul 2016 04:48 WIB
Ada 168 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terekam di basis data Kemdagri dari 188 juta masyarakat yang harusnya sudah memiliki KTP.
Ilustrasi survei pilkada DKI. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Dalam Negeri menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pilkada (DP4) dan Daftar Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). DP4 dan DAK2 diserahkan Mendagri Tjahjo Kumolo kepada Pelaksana tugas Ketua KPU Hadar Nafis Gumay.

"Data ini hanya kami berikan kepada KPU Pusat. Tidak kami berikan ke KPU daerah. Nanti KPU yang akan distribusikan ke semua daerah," kata Tjahjo, Kamis (14/7).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut berharap, DP4 yang telah diserahkan dapat memudahkan KPU melakukan verifikasi data pemilih. Ia meyakini, daftar pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 sudah terdata dengan baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, sudah ada kurang lebih 168 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terekam oleh basis data Kemdagri dari 188 juta masyarakat Indonesia yang harusnya sudah memiliki KTP. Apabila belum terekam dalam database, kata Tjahjo, NIK dapat didata kembali.

"Sehingga, diharapkan ini dapat meningkatkan kualitas demokrasi dan kualitas pemilih kita," ucapnya.

Pada pilkada 2017, sebanyak 94 Kabupaten/Kota akan ikut pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota. Sementara, 44 Kabupaten akan mengikuti pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur. Sehingga, total DP4 yang diserahkan oleh Kemgadri ke KPU berjumlah 41.802.538 jiwa.

Tjahjo optimistis, tak ada NIK ganda. Sebab, Kemdagri telah melakukan analisis data melalui tiga instrumen, yakni dengan sistem biometrik melalui iris mata atau sidik jari, memeriksa keabsahan NIK dan menulis nama dalam basis data dari sistem yang telah dibuat Kemdagri.

"Jadi, sudah tidak mungkin ada data palsu, data siluman, tidak ada. Semua sudah terdata dengan baik, bisa dicek," tegas Tjahjo.

Senada dengan Tjahjo, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemdagri Zuhdan Arif Fakhrulloh mengatakan, DP4 disusun melalui tolak ukur Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Presiden 2014. Namun dia memastikan, jumlah DP4 pilkada tak akan sebanyak jumlah DPT Pilpres.

"Pilpres siapapun boleh mencoblos dan di manapun. Di pilkada, instrumen yang digunakan hanyalah instrumen ketika penduduk berada dalam basis data kependudukan. Walaupun berdomisili di DKI, bila basis datanya di Depok, maka dia tidak punya hak pilih di DKI," terang dia.

Dia menyarankan, agar KPU Pusat maupun KPU daerah lapor ke dukcapil apabila menemukan penduduk yang mengaku belum memiliki identitas apapun. Maka, Kemdagri melalui dukcapil akan melakukan indentifikasi dengan tiga sistem yang telah dibentuk.
"Misalnya, dengan melakukan pengecekan terhadap NIK dengan basis data kami. Ini kami tawarkan ke KPU dalam memverifikasi, karena bisa saja satu NIK dipakai banyak nama," tutur Zuhdan.

Plt Ketua KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, setelah menerima DP4 pihaknya akan melakukan sinkronisasi dengan mengecek DPT di daerah-daerah yang menyelenggarakan pilkada pada 2015. Setelah itu, KPU akan terjun langsung ke lapangan untuk melakukan pencocokan dan penelitikan (coklit).

"Nanti petugas-petugas pencoklit itu akan mengecek yang ada di dalam daftar, di rumah atau tempat di daerah pemilihan pilkada. Itu yang akan disusun ke atas menjadi daftar pemilih sementara," imbuh Hadar.

Setelah itu KPU akan meminta masukan masyarakat dan merapikannya lagi untuk dijadikan DPT. Dia juga akan memastikan pendukung calon perorangan ada dalam DP4.

"Saya kira itu yang akan kami manfaatkan dan gunakan. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan dirjen dukcapil," pungkasnya. (bir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER