Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama masih keberatan terhadap keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli yang menghentikan reklamasi Pulau G. Selain tak memiliki dasar hukum, Ahok juga menilai keputusan Menko Rizal Ramli akan berpengaruh negatif terhadap investasi di Jakarta.
"Karena begini, lho, investasi itu kalau ada seorang menteri ngomong, ini mempengaruhi pasar modal lho," kata Gubernur yang biasa di panggil Ahok di Balai Kota, Jumat (15/7).
Menurut Ahok, Menko Rizal menghentikan reklamasi tanpa dasar dan hanya berbicara di media. Dia mengibaratkan hal itu dengan iklan di stasiun televisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalnya, kata Ahok, jika dirinya menyebut stasiun TV A ditutup, pengiklan tak akan mau lagi memasang iklan di tv tersebut. "Padahal saya cuma ngomong, enggak ada surat," tuturnya.
Dari segi kewenangan hukum, Ahok mengklaim bahwa hanya dirinya selaku gubernur yang berwenang memutuskan izin reklamasi Pulau G. "Karena kan dari beberapa kali rapat terbatas keputusan presiden itu menyatakan dengan jelas izin reklamasi ada di tangan gubernur," jelasnya.
Kalau pun ada yang berwenang menghentikan izin reklamasi, kata Ahok, orang itu bukan Menko Rizal Ramli. Melainkan Presiden Joko Widodo lantaran pemberian izin tersebut didasari oleh Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Atas dasar itu, Ahok mengaku sudah berkirim surat ke Presiden Joko Widodo untuk meminta kejelasan nasib Pulau G.
Sebelumnya, Menko Rizal menyatakan seharusnya Ahok tak lagi berpegang pada Keppres 52/95. Pasalnya, menurut Rizal, aturan reklamasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Reklamasi juga diatur lebih rinci dalam Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta terdiri dari pembangunan 17 pulau. Komite Gabungan yang bertugas mengkaji ulang pelaksanaan proyek reklamasi teluk Jakarta menemukan beberapa pelanggaran berat dalam pembangunan Pulau G. Salah satunya, reklamasi Teluk Jakarta telah mengganggu proyek vital dan strategis di kawasan itu.
Hal itu menyebabkan reklamasi Pulau G dihentikan pada 30 Juni lalu, sedangkan untuk pembangunan Pulau C, D, dan N dapat dilanjutkan kembali. Adapun 13 pulau lainnya belum selesai dievaluasi.
(wis/wis)