Disdik Ternate Ingatkan Sekolah Tak Ada MOS oleh Siswa

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Sabtu, 16 Jul 2016 17:22 WIB
Dinas Pendidikan Kota Ternate juga masih menunggu petunjuk teknis dari Kemdikbud soal larangan siswa senior mengendalikan kegiatan ekstrakurikuler.
Ilstrasi pelajar. (Detik Foto/Andhika Dwi)
Ternate, CNN Indonesia -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate, Maluku Utara, mengingatkan semua sekolah di wilayah kerjanya agar tidak membentuk panitia Masa Orientasi Siswa (MOS). Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud Nomor 18/2016, nama MOS telah diubah menjadi Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi siswa baru.

"Kami telah menyampaikan edaran ke semua sekolah agar tidak bentuk panitia MOS, menindaklanjuti arahan dari Menteri Pendidikan Anies Baswedan," kata Kepala Disdik Kota Ternate, Muhdar Din, di Ternate, Sabtu (16/7), dikutip dari Antara.

Meski masih menunggu regulasi, namun sekolah di Kota Ternate pada tahun ajaran 2016/2017 panitia Masa PLS (MPLS) dibentuk oleh guru. Pada tahun mendatang, siswa tidak lagi dilibatkan dalam kepanitiaan, termasuk dalam kegiatan ekstrakurikuler.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dinas Pendidikan masih menunggu petunjuk teknis dari Kemdikbud,” ujar Muhdar.

Menurut Muhdar, kebijakan tidak melibatkan siswa senior dalam segala kegiatan sekolah tanpa pengawasan dari guru merupakan tindak lanjut kebijakan menteri. Dia memastikan semua sekolah di Ternate mematuhi Permendikbud tersebut.

Dalam waktu dekat, Dinas Pendidikan akan melakukan rapat dengan para kepala sekolah untuk menjelaskan kebijakan itu dan mengantisipasi sekolah melakukan sesuatu yang sudah dilarang secara nasional.

Muhdar mengatakan, salah satu sistem MOS yang dulu diterapkan seperti penggunaan atribut juga dipastikan dilarang. "Tindakan seperti itu seakan-akan mengganggu hak seseorang, sehingga semua siswa harus mengikuti kemauan panitia MOS," katanya.

Kepatuhan Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate sejalan dengan target Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Menengah Kemdikbud Hamid Muhammad bahkan menegaskan, akan menerapkan kebijakan yang diyakini dapat membuat Dinas Pendidikand di seluruh Indonesia mengikuti Permendikbud.

“Kami punya instrumen anggaran, tidak masalah. Jadi kalau ada daerah yang tidak mengikuti Permendikbud ini, segala bantuan pendidikan akan saya hentikan, saya tahan, tidak akan saya keluarkan,” tutur Hamid kepada CNNIndonesia, Selasa (12/7).

Permendikbud tersebut ditetapkan pada 27 Mei 2016 yang terdiri dari 12 pasal. Pasal 11 Permendikbud itu menjelaskan, Permendikbud Nomor 55 tahun 2014 tentang MOS dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Permendikbud 18/2016 terdiri dari tiga lampiran yaitu silabus PLS; contoh formulir PLS bagi siswa baru; dan ketiga, contoh kegiatan serta atribut yang dilarang dalam pelaksanaan PLS.

Atribut yang dilarang terdiri dari enam poin yaitu larangan penggunaan tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya; kaos kaki berwarna warni tidak simetris; aksesori di kepala dan alas kaki yang tidak wajar; papan nama berbentu rumit dan menyulitkan atau berisi konten yang tidak bermanfaat; atribut lain yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Sedangkan aktivitas yang dilarang yaitu memberikan tugas kepada siswa baru agar wajib membawa suatu produk dengan merek tertentu; menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat seperti nasi, gula dan semut; memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik siswa baru.

Aktivitas terlarang lainnya adalah memberikan hukuman yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman fisik atau mengarah pada tindak kekerasan; dan memberi tugas tak masuk akal seperti berbicara dengan hewan, tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi.

“Hal itu dianggap biasa selama ini oleh sekolah. Tapi sekarang, segala bentuk perpeloncoan dan kekerasan adalah cara lama yang tidak boleh lagi dilakukan,” kata Hamid. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER