Menteri Susi Kasasi Pembebasan Kapal Pencuri Ikan

Oktaviani Satyaningtyas | CNN Indonesia
Senin, 18 Jul 2016 13:36 WIB
Dalam kasasinya, Menteri Susi mengajukan tuntutan 2 tahun penjara dan penyitaan semua barang bukti, termasuk kapal MV Selin untuk ditenggelamkan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/16.).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan pihaknya tengah mengajukan kasasi atas putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang terhadap kapal MV Selin yang diduga telah melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia.

Langkah itu diambil Menteri Susi karena tak ingin ada kesan seolah Indonesia memiliki celah bagi para pelaku pencurian ikan secara ilegal. "Saya berharap upaya kasasi ini bisa kami menangkan," ujar Susi kepada wartawan di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (18/7).
Kapal MV Selin jenis kapal pancing ikan ditangkap oleh tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV Tanjung Pinang di perairan Indonesia, 16 April lalu. Pihak Lantamal IV mengamankan seorang nakhoda berkewarganegaraan Singapura, tiga orang WNI, dan 13 penumpang yang semuanya berkewarganegaraan Singapura dan Malaysia.

Mereka diduga tengah melakukan pencurian ikan karena tidak memiliki izin beroperasi di wilayah Indonesia. Namun, dalam surat petikan putusan yang dikeluarkan oleh PN Tanjung Pinang, nakhoda kapal bernama Shoo Chiau Huat dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER