Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Asep Burhanudin mengatakan di waktu yang sama, praperadilan SS-2 dengan pemohon Yotin Kuarabiab (Nahkoda SS-2) dengan termohon Kementerian Kelautan dan Perikanan pun dimulai di Pengadilan Negeri Sabang. (Baca juga: Menteri Susi Beri Wewenang Khusus ke Satgas Illegal Fishing)
"Jadi ada putusan untuk praperadilan Lanal, tapi di hari yang sama praperadilan dengan termohon KKP juga dimulai," ujar Asep, di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Jumat (2/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini berkas perkara dilakukan oleh Jaksa Peneliti, mungkin sekarang masih P19," katanya. (Baca juga: Paket Kebijakan Ekonomi Disebut Menguntungkan Nelayan Kecil)
"Jadi ketika kapal SS-2 itu ditangkap di laut, kapal tersebut dibawa ke Lanal Sabang untuk dititipkan, Danlanal tidak berberan hanya dititipkan sedangkan pemeriksaan dilakukan oleh KKP," kata Asep.
Kapal SS-2 ditangkap oleh KRI Teuku Umar sekitar 80 mil dari perairan Sabang, Aceh pada Kamis (13/8) lalu. Kapal berbobot 2.285 ton ini terdaftar milik Silver Sea Reefer Co.Ltd yang beralamat di Bangkok, Thailand. (Baca juga: Susi Buru Kapal RI yang 'Ditunggangi' Perusahaan Ikan China)
Kapal tersebut mempunyai panjang 81,73 meter berkapasitas 2.200 ton untuk mengangkut ikan. Saat ditangkap, kapal ini tengah membawa barang bukti ikan curian sebanyak 1.930 ton. (pit)