Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Menurut Sub Direktorat V Tindak Pidana Korupsi Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, fokus penyelidikan tersorot pada proyek pengadaan 540 unit genset pada 2013 senilai Rp 31,05 miliar.
"Kami akan periksa semua pihak-pihak yang terkait," ujar Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/6).
Pengadaan ratusan genset itu, menurut Iqbal, dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perikanan dan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan. Rencananya segudang genset tersebut akan dibagikan untuk keperluan kelompok tani tambak udang di lima provinsi yaitu Jawa Tengah, Lampung, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadaan genset dilakukan melalui proses lelang sesuai ketentuan yang bertujuan meningkatkan pertanian budi daya udang pada daerah yang tidak mendapatkan pasokan listrik selama 24 jam. Namun hasil pemeriksaan polisi yang bekerjasama dengan ahli dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional DKI Jakarta menemukan bahwa genset yang dibagikan di Jawa Tengah dan Lampung tak sesuai dengan yang seharusnya. Terlebih
spare part-nya tidak beredar di pasaran Indonesia.
Modus korupsi
Berdasarkan penyidikan dan penyelidikan, terdapat tiga modus penggelembungan duit pengadaan barang yang dilakukan KKP. Pertama, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melakukan pengadaan tidak melakukan tugas dan kewajibannya, menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan harga pasar dengan membandingkan spesifikasi barang yang beredar di pasar sehingga ketersediaan suku cadang tidak ada di pasaran.
Kedua, PPK tidak mengendalikan jalannya kontrak sehingga spesifikasi barang sebagaimana dimaksud dalam kontrak jauh berbeda kondisinya dengan yang ada di lapangan (lebih buruk). Ketiga, penyedia jasa yaitu PT. Ifani Dewi menyerahkan barang berupa 540 unit genset tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
Iqbal belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya, sebab kasus tersebut melibatkan banyak pihak. "Kita belum bisa memastikan, masih dalam penyelidikan," ujar mantan Kepala Polres Jakarta Utara tersebut.
Berdasarkan fakta di lapangan dan hasil analisis dokumen kontrak serta diskusi dengan ahli Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) DKI Jakarta dan ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) disimpulkan telah terjadi proses administrasi di luar prosedur dalam lelang dan terjadi
markup dengan cara menurunkan spesifikasi barang genset.
Bila terbukti ditemukan pelanggaran, ujar Iqbal, maka sesuai Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, timbulnya kerugian negara akan dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(sip)