Pengawasan Tetap Diperlukan Meski MOS Sudah Dihapus

Basuki Rahmat | CNN Indonesia
Senin, 18 Jul 2016 14:09 WIB
Poin pentingnya bukan pada penghapusan MOS-nya, tetapi poinnya lebih kepada pengawasannya setelah dihapus.
Anggota Komisi X DPR Venna Melinda menekankan pentingnya tetap dilakukannya pengawasan di sekolah meskipun MOS telah dihapus.(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat yang mengurusi pendidikan menyoroti pentingnya tetap dilakukannya pengawasan di sekolah meskipun Masa Orientasi Siswa (MOS) sudah dihapus dan digantikan dengan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS).

“Kalau ditanya mengenai apakah ada jaminan setelah penghapusan MOS, saya lihat ini bukan pada penghapusan MOS-nya, tetapi poinnya lebih kepada pengawasannya setelah dihapus,” tutur anggota Komisi X DPR Venna Melinda dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com.

Venna mengatakan pengawasan terhadap pelaksanaan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 mengenai PLS harus tetap dilakukan. Dengan adanya penghapusan dan terbitnya Permendikbud itu maka otomatis MOS diganti dengan PLS dengan sistem yang baru pula.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut politisi Partai Demokrat itu, jika dilihat secara garis besar saat ini ini kegiatan perkenalan terhadap lingkungan sekolah harus dilakukan oleh guru atau pengajar. Kemudian, program tersebut benar-benar fokus pada mengenalkan guru dan lingkungan sekolah, bukan mengenalkan lingkungan yang keras.

Oleh karena itu, ujar Venna, dengan adanya perubahan ini maka pengawasan menjadi penting. Dia mengingatkan bahwa jangan sampai ketika MOS sudah tidak ada tetapi malah momok jahat MOS masih tertinggal dalam sistem yang baru, bahkan yang lebih pahitnya lagi MOS hanya berganti nama menjadi PLS yang di dalamnya masih terjadi lagi hal yang sama. “Spiritnya harus berbeda. Spiritnya perubahan yang nyata,” ucapnya.

Venna juga mengimbau masyarakat untuk melapor bila ditemukan tindak kekerasan dan perpeloncoan di sekolah. “Sudah saatnya berhenti diam dan mendiamkan serta tidak peduli dengan tindakan yang menyakiti anak-anak itu,” ujarnya.

Venna menyebutkan ada dua nomor telepon yang dapat dihubungi untuk melaporkan tindak kekerasan di sekolah. Nomor tersebut adalah 0811976929 dan 021-59703020. Identitas pelapor akan dilindungi sehingga tidak perlu takut untuk melaporkan bila terjadi kekerasan.

Dia menuturkan hal tersebut sebenarnya sudah ada dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah. Di dalam peraturan tersebut sudah lengkap mengenai sanksinya sehingga tinggal segera dilaksanakan sosialisasinya secara menyeluruh.

“Di sana pun diwajibkan sekolah memasang banner pengumuman di sekolah berukuran 120x80 sentimeter yang juga telah disediakan oleh Kemendikbud,” ucap Venna.

Maka dari itu, tambah Venna, ia menekankan sekali lagi bahwa semua pihak termasuk dirinya sebagai anggota Komisi X DPR, agar terus menjaga dan mengawasi pemberlakuan sistem yang baru supaya tidak terjadi lagi kekerasan di sekolah di masa depan.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER