Cegah Dokter Jadi Agen Obat, KPK Larang Gratifikasi

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 02 Feb 2016 15:38 WIB
Selain dokter pegawai negeri sipil, mereka yang diharuskan melaporkan gratifikasi ke KPK adalah yakni dokter swasta.
Ilustrasi. (REUTERS/Beawiharta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan melarang dokter menerima hadiah atau gratifikasi dari perusahaan farmasi. Praktik ini marak terjadi dengan jenis gratifikasi berupa pembiayaan mengikuti seminar atau konferensi.

Biaya tersebut tak dapat ditanggung oleh negara. Celah itu dimasuki oleh perusahaan farmasi lantaran pembiayaan konferensi dan seminar dibutuhkan oleh 126 ribu dokter di Indonesia. Saban tahun, para dokter harus menyambangi sedikitnya 10 acara tersebut untuk menaikkan kredit selama lima tahun berturut-turut. Jika tak dilakukan, maka gelar dokter bakal dicabut.

"Pemberian ini biasanya ditujukan ke individu dokter, itu termasuk gratifikasi karena menyangkut jabatan dan kewenangan. Jadi harus dilaporkan ke KPK," kata Pahala saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (2/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain dokter pegawai negeri sipil, mereka yang diharuskan melaporkan ke lembaga antirasuah yakni dokter swasta. Setelah dilaporkan, KPK akan mengkaji apakah hadiah tersebut termasuk dalam gratifikasi milik negara atau dapat dikembalikan ke pelapor.

"Dokter Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dikenai ke pasal gratifikasi, kalau lebih dari itu bukan termasuk gratifikasi, dan Permenkes sudah diatur," ujarnya.

Sementara itu, KPK telah membantu Kementerian Kesehatan untuk mengatur penerimaan hadiah itu. Dalam forum diskusi antara KPK, Kementerian Kesehatan, Perusahaan GP Farmasi, dan pihak lain, mereka sepakat untuk tak memberikan sponsor ke dokter secara langsung melainkan melalui institusi.

"Perusahaan besar farmasi sepakat tidak memberikan sponsorship kepada individu dokter. Hadiah untuk dokter PNS diberikan ke insitusi rumah sakit. Nanti rumah sakit akan dipandu oleh Kementerian Kesehatan dalam bentuk SOP (standar prosedur) untuk tawaran itu," katanya.

Sedangkan penawaran untuk dokter swasta akan disalurkan melalui ikatan profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia maupun perhimpunan dokter spesialis. Ikatan dokter tersebut akan menentukan mekanisme penentuan siapa yang akan menerima.

Aturan tersebut akan tertuang dalam regulasi Peraturan Menteri Kesehatan dan langsung berlaku usai diteken. "Sehingga harapannya tidak ada lagi gratifikasi dan konflik kepentingan dapat dihindarkan," katanya.

Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Purwadi menyanggupi kesepakatan tersebut dan bakal merilis aturan gratifikasi. "Ini draf sudah ada dan kami terbuka jika ada yang mau memberi tanggapan. Apa yang disepakati juga sudah ada di aturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2014 tentang pengendalian gratifikasi di Kemenkes dan ada petunjuk teknisnya. Seminggu keluar itu revisinya dan penjelasan lebih lanjut, semakin cepat lebih baik," katanya.

Sementara itu Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia Daradjatun Sanusi menyambut baik upaya KPK untuk mencegah praktik korupsi itu. Namun ketika ditanya awak media terkait modus pemberian hadiah atau sponsor untuk mempromosikan produk farmasi perusahaan, Daradjatun berkilah.

"GP Farmasi bertujuan untuk memenuhi jaminan kesehatan nasional. Harga obat sudah rendah sekali bahkan di bawah rata-rata obat internasional, yakinlah promosi yang berlebihan akan terkikis habis," katanya

Hal yang sama dilontarkan Konsil Kedokteran Indonesia Bambang Supriyatno. Bambang menyangkal tudingan dokter sebagai agen penyalur obat. "Dokter tidak sebagai agen percayalah, mudah-mudahan tidak banyak. Sponsorship tetap ada cuma aturan lebih ketata supaya tidak kena gratifikasi," ujarnya. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER