Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta upaya peninjauan ulang Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 yang diterbitkan oleh Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono terkait dengan reklamasi Teluk Benoa.
Perpres itu mengatur Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan. Susi menuturkan pihaknya mengusulkan Perpres yang diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu ditinjau kembali.
“Segera dilakukan
review oleh tim independen yang didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis dengan memperhatikan dinamika publik,” kata Susi dalam keterangan resminya, Rabu, (20/7).
Dia menuturkan selama masa peninjauan Perpres tersebut, pengembangan proyek di Teluk Benoa dapat ditangguhkan terlebih dahulu. Hal itu, papar Susi, dilakukan dengan menunggu hasil peninjauan aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, selama peninjauan itu juga dapat dilakukan komunikasi intensif dengan pelbagai pihak. Susi memaparkan kementerian yang dia pimpin sendiri tak dapat memutuskan apakah reklamasi Teluk Benoa diteruskan atau dihentikan.
Koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) Wayan Gedon Suardana sebelumnya mendesak pemerintahan Joko Widodo untuk segera membatalkan proyek reklamasi Teluk Benoa di pesisir selatan Pulau Bali.
Menurut Suardana, sejauh ini sekitar 38 desa adat di seluruh Bali, tergabung dalam Pasubayan Desa Adat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa, menolak reklamasi Teluk Benoa.
Itu berarti, tutur Wayan Gedon, sekitar 83 ribu keluarga yang tergabung dalam Pasubayan Desa Adat Bali atau setara dengan 300 ribu jiwa telah menolak reklamasi Teluk Benoa.
"Maraknya penolakan masyarakat Bali harusnya bisa jadi pertimbangan pemerintah khususnya Presiden untuk melakukan kebijakan yang berpihak pada masyarakat,” katanya.
(asa)