Pemda DKI Klaim Libatkan Masyarakat Terkait Amdal Reklamasi

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 19 Apr 2016 09:43 WIB
Kepala BPLHD Provinsi DKI Jakarta Junaedi menilai masyarakat telah menyepakati dan mengetahui proyek reklamasi yang tengah digarap di Teluk Jakarta.
Nelayan berdemo tolak Reklamasi Teluk Jakarta, di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Minggu (17/4). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah DKI Jakarta mengklaim telah melibatkan masyarakat dalam penerbitan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk 10 pulau reklamasi di kawasan Pantai Utara Jakarta. Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta Junaedi menilai masyarakat telah menyepakati dan mengetahui proyek reklamasi tersebut.

"Dalam penyusunan amdal ada pengkajian dan evaluasi dari masyarakat dan pemerhati lingkungan. Merika ikut terlibat. Ketika sidang AMDAL mereka bersuara dan setuju," kata Junaedi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (18/4).

Dalam sidang tersebut, masyarakat memberikan informasi kegiatan yang dilakukan pengembang. Dari hasil keterangan yang disampaikan, Junaedi menjelaskan pengembang telah melakukan sosialisasi kegiatan reklamasi di kawasan tersebut.
"Ada berita acara sidang amdal dan masyarakat setuju pembahasan," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak 2001 hingga 2015, sebanyak 10 dari 17 pulau telah mengantongi izin Amdal. Sementara tujuh lainnya yakni Pulau A, B, J, M, O, P, dan Q belum memilikinya.

Amdal diterbitkan berdasar studi kelayakan, rencana tata ruang, dan izin prinsip reklamasi dari pemerintah. Untuk sejumlah pulau, amdal yang dikeluarkan mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang rencana tata ruang kawasan Jakarta hingga 30 tahun sejak disahkannya beleid tersebut.
"Yang 10 pulau punya izin amdal dan ikut sidang amdal. Ada satu pulau yang amdal-nya diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup, itu Pulau N yang ditangani PT Pelindo," katanya.

Pencabutan Amdal

Junaedi menjelaskan, amdal dapat dicabut jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengembang. Pencabutan pun dilakukan jika sanksi administrasi tak dipenuhi.

Sanksi administrasi seperti peringatan tertulis dijatuhkan jika pengembang tidak mematuhi pelaporan kegiatan selama tiga bulan sekali. Selain itu, apabila ada pelaksanaan kegiatan yang tak sesuai dengan perencanaan dan cenderung merusak lingkungan, maka pihak pemerintah berhak memberikan sanksi.

"Pengembang harus memberikan verifikasi terhadap sanksi. Kalau ternyata tidak dilakukan maka bisa dicabut," katanya.
Sementara itu kewajiban pengembang jika ingin izin amdal tetap berlaku selain memberikan laporan yakni menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai aturan.

Untuk izin amdal 10 pulau reklamasi, Junaedi mengatakan tak menutup kemungkinan jika dilakukan evaluasi. Namun, evaluasi ini harus diprakarsai oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

"Kalau mau evaluasi harus ada mediator misal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. BPLHD bisa terlibat di dalmnya untuk evaluasi," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jakarta Mustaqim Dahlan menilai reklamasi 17 pulau di pesisir Jakarta justru akan membawa dampak banjir yang lebih hebat bagi daratan Jakarta. Alasannya, aliran air terhambat dengan adanya pulau tersebut.

Selain itu, Ketua Forum Kerukunan Masyarakat Nelayan Muara Angke Diding Setyawan juga mengeluhkan  masyarakat tak dilibatkan dalam pembahasan izin reklamasi. Di satu sisi, masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan justru dirugikan lantaran kawasan tangkapan ikan justru dibuat untuk pulau baru. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER