"Dalam penyusunan amdal ada pengkajian dan evaluasi dari masyarakat dan pemerhati lingkungan. Merika ikut terlibat. Ketika sidang AMDAL mereka bersuara dan setuju," kata Junaedi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (18/4).
Dalam sidang tersebut, masyarakat memberikan informasi kegiatan yang dilakukan pengembang. Dari hasil keterangan yang disampaikan, Junaedi menjelaskan pengembang telah melakukan sosialisasi kegiatan reklamasi di kawasan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amdal diterbitkan berdasar studi kelayakan, rencana tata ruang, dan izin prinsip reklamasi dari pemerintah. Untuk sejumlah pulau, amdal yang dikeluarkan mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang rencana tata ruang kawasan Jakarta hingga 30 tahun sejak disahkannya beleid tersebut.
Junaedi menjelaskan, amdal dapat dicabut jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengembang. Pencabutan pun dilakukan jika sanksi administrasi tak dipenuhi.
Sanksi administrasi seperti peringatan tertulis dijatuhkan jika pengembang tidak mematuhi pelaporan kegiatan selama tiga bulan sekali. Selain itu, apabila ada pelaksanaan kegiatan yang tak sesuai dengan perencanaan dan cenderung merusak lingkungan, maka pihak pemerintah berhak memberikan sanksi.
"Pengembang harus memberikan verifikasi terhadap sanksi. Kalau ternyata tidak dilakukan maka bisa dicabut," katanya.
Untuk izin amdal 10 pulau reklamasi, Junaedi mengatakan tak menutup kemungkinan jika dilakukan evaluasi. Namun, evaluasi ini harus diprakarsai oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
"Kalau mau evaluasi harus ada mediator misal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. BPLHD bisa terlibat di dalmnya untuk evaluasi," ucapnya.
Selain itu, Ketua Forum Kerukunan Masyarakat Nelayan Muara Angke Diding Setyawan juga mengeluhkan masyarakat tak dilibatkan dalam pembahasan izin reklamasi. Di satu sisi, masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan justru dirugikan lantaran kawasan tangkapan ikan justru dibuat untuk pulau baru. (pit)