Soal Korupsi Damayanti, Jaksa Cecar 'Rapat Setengah Kamar'

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Rabu, 20 Jul 2016 17:18 WIB
Jaksa KPK mempertanyakan ‘rapat setengah kamar’ Komisi V DPR dan pemerintah terkait dengan perkara korupsi Damayanti Wisnu Putranti.
Jaksa KPK mempertanyakan ‘rapat setengah kamar’ Komisi V DPR dan pemerintah terkait dengan perkara korupsi Damayani Wisnu Putranti. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan ‘rapat setengah kamar’ Komisi V DPR dengan pemerintah setelah dilakukannya kunjungan ke Maluku pada tahun lalu. Rapat itu terkait dengan perkara kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Maluku.

Jaksa Arin Karniasari mempertanyakan hal tersebut dalam persidangan perkara dugaan korupsi Damayanti Wisnu Putranti, mantan anggota Komisi V DPR pada hari ini. Dia menyatakan rapat itu mengacu pada rapat informal yang dilakukan oleh anggota komisi tersebut pada tahun lalu.

“Apa yang dimaksud dengan rapat setengah kamar?” kata Arin dalam persidangan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (20/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua Komisi V DPR Michael Wattimena mengklaim dirinya tak pernah mendengar istilah tersebut. "Saya tak tahu, di DPR tak ada rapat setengah kamar dan bahasa itu bukan dari kami," kata dia, saat menjadi saksi.
Walaupun demikian, Kepala Bagian Sekretariat Komisi V DPR RI Prima Maria mengakui adanya rapat informal yang diadakan Komisi V DPR. Dia menuturkan rapat tersebut diadakan di ruang rapat Komisi V dan dihadiri oleh pimpinan komisi, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjoyono, Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri A. Hasanudin, dan para ketua kelompok fraksi.

Prima menuturkan karena rapat tersebut sifatnya informal maka tak ada notulensi atau bukti rekaman pada rapat yang berlangsung pada September 2015 tersebut. Namun, dirinya mengklaim tak mengetahui istilah rapat setengah kamar tersebut.

Saksi lainnya, Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis dan Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana juga mengaku tak pernah tahu ada istilah rapat setengah kamar. Keduanya juga menjadi saksi dalam persidangan kali ini bersama dengan Sekjen DPR Winantuningtyastiti Swasanan dan anggota Komisi V Mohammad Toha.

Damayanti sendiri telah mengaku bersalah karena telah menerima suap dari Direktur PT. Windhu Utama Abdul Khoir. Pengakuan tersebut diungkapkan Damayanti saat dirinya menjalani sidang dakwaan.

"Saya bersalah dan saya menyesal Yang Mulia," ujar Damayanti di persidangan, Jakarta, Rabu (8/6).
Pemberian suap ini diduga sebagai hadiah supaya Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran jalan Tehoru-Laimu di Maluku dalam program aspirasi DPR. Nantinya, proyek senilai Rp 41 miliar ini akan dikerjakan oleh PT Windhu Tunggal Utama. Atas usulan tersebut, Damayanti mendapatkan jatah 6 persen dari nilai proyek. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER