Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta Toeti Noezlar Soekarno, orang yang mengaku memiliki lahan 4,6 hektare di Cengkareng Barat mengembalikan uang pembelian lahan tersebut. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan uang Rp668 miliar untuk membeli lahan yang ternyata milik mereka sendiri.
Pembelian lahan itu menurut Djarot merugikan negara sehingga Djarot akan terus mengejarnya.
"Itu lahan kami, kami beli sendiri dan ada pemalsuan. Kami tuntut dan kami kejar mengembalikan duit yang sudah dikeluarkan," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Rabu (20/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal adanya sertfikat hak milik yang dimiliki Toeti, Djarot yakin ada pemalsuan. Ia menduga, pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Toeti dan kuasa hukumnya, Rudy Hartanto Iskandar.
Untuk perkara hukum dugaan pemalsuan dokuen, Djarot menyerahkan sepenuhnya pada penegak hukum.
Adanya pembelian aset milik mereka sendiri akan jadi pelajaran. Pemprov DKI Jakarta menurutnya akan dokus memperbaiki manajemen aset yang diakui lemah. Tahun ini Pemprov DKI fokus pada aset yang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan.
Djarot menyatakan sedang merumuskan sistem agar pengelolaan aset tak perlu terpusat, namun bisa dilakukan dari tingkat kelurahan.
"Dengan cara seperti ini tidak ada ego untuk saling menyembunyikan aset di masing-masing SKPD," tutur Djarot.
Untuk diketahui, kasus lahan Cengkareng ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan pemeriksa Keuangan (LHP BPK) yang menyatakan adanya penyimpangan dalam pembelian lahan di Cengkareng karena Pemprov DKI Jakarta membeli lahan sendiri. Penyimpangan ini terungkap ketika BPK melakukan audit keuangan.
Lahan di Cengkareng Barat sejak 1967 dimiliki oleh Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) dengan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM). Beberapa tahun kemudian lahan tersebut disengketakan dan pada 2010, Mahkamah Agung pun menyatakan DKPKP sebagai pemilik lahan.
Namun pada 2014 seorang warga Bandung, Toeti Noezlar Soekarno memiliki SHM dari Badan Pertanahan Nasional di atas lahan yang sama. Kepada Toeti inilah Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI membeli lahan pada November 2015 dengan harga Rp668 miliar.
Belakangan, diduga untuk memperlancar proses pembelian, Toeti melalui kuasa hukumnya Rudy memberikan uang sebesar Rp9,6 miliar kepada salah seorang kepala bagian di dinas perumahan.
Uang itu sempat ditawari kepada Ahok, namun dia menolak dan melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
(sur)