Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Utama CV Jaya Mekanotama Aris Hadianto sebagai tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan dan pembelian pupuk PT Berdikari (Persero).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, Aris diduga memberikan suap terhadap tersangka Siti Marwa, mantan Direktur Keuangan dan Vice President Pengembangan Usaha Korporat dan Anak Perusahaan PT Berdikari (Persero) periode 2010 - 2011.
"Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan dari bukti-bukti yang dihimpun penyidik KPK, ditetapkan lagi sebagai seorang tersangka, yaitu AHA. Dia adalah Direktur Utama CV JM," ujar Priharsa dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/7).
Priharsa mengatakan penetapan AHA sebagai tersangka menambah daftar jumlah tersangka dalam kasus tersebut. Pasalnya, selain Siti dan Aris, KPK juga telah menetapkan Komisaris CV Timur Alam Raya Sri Astuti dan PT Bintang Saptari Budianto Halim Widjaja.
KPK menjerat Aris dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(asa)