Jakarta, CNN Indonesia -- Serikat pekerja pilot Lion Air mendatangi Komisi IX untuk mengadukan manajemen maskapai tersebut yang dinilai tak memenuhi hak-hak ketenagakerjaan mereka.
Salah seorang pilot, Mario T Hasiholan mengatakan, banyak ada beberapa pelanggaran yang dilakukan manajemen Lion Air. Misalnya kontrak kerja yang melanggar aturan, pemalsuan data BPJS karyawan, waktu kerja yang tidak jelas, serta waktu istirahat yang seringkali diganggu.
Selain itu, terlambatnya pemberian uang transportasi pilot juga menjadi satu masalah yang sudah berlarut-larut sejak lama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menuntut banyak hal dan sudah dilakukan banyak pertemuan dengan mereka (manajemen)," kata Mario.
Namun sejauh ini belum ada jawaban yang memuaskan dari Lion Air. Mario juga mengatakan bahwa proses ini sudah berjalan sejak lama.
Karena tak kunjung menemui jalan keluar, para pilot yang terdiri dari 117 orang, sepakat membuat perjanjian kerja bersama (PKB). Namun menurut Mario respon dari pihak manajerial Lion tidak seperti yang diharapkan.
"Kami dilaporkan ke polisi, pencemaran nama baik, tidak ditugaskan terbang lagi," ujar Mario. Sekitar 20 orang pilot dilarang terbang. Padahal seorang pilot ditargetkan harus terbang setidaknya selama 90 hari. Jika tidak, maka lisensi terbang akan mati.
Mario menambahkan, sebelumnya ia bersama dengan serikat pekerja pilot Lion Air telah mendatangi Kementrian Ketenagakerjaan dan Kementrian Perhubungan. Namun hingga saat ini belum ada respon lebih lanjut selain pernyataan bahwa kasus mereka sedang diproses.
Namun aduan para pilot ini belum bisa ditindaklanjuti lantaran pihak terkait seperrti Kementerian Perhubungan tak hadir memenuhi undangan Komisi IX.
"Hari ini beberapa yang diundang, pengambil keputusan kan tidak datang, sehingga Komisi IX tidak bisa melanjutkan RDP (dapat dengar pendapat) ini sehingga tidak ada kesimpulan," ujar Irma.
Komisi IX berencana menjadwalkan ulang RDP dengan sejumlah pihak ini.
(sur)