Jaksa Agung Bungkam Soal Eksekusi Freddy Budiman

Priska Sari Pratiwi & Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 22 Jul 2016 16:13 WIB
Freddy Budiman telah mengajukan Peninjauan Kembali atas status hukumnya pada Mei lalu. Namun, MA menolak permohonannya yang bernomor 145 PK/Pid.Sus/2016.
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman (kiri), menunjukkan surat permohonan tobat nasuha pada sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (25/5). (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/foc/16).
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati kasus narkotik asal Indonesia, Freddy Budiman, atas status pesakitannya, Rabu (20/7).

Walau PK Freddy sudah ditolak, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo enggan menjawab pertanyaan soal status sang terpidana dalam eksekusi terpidana mati tahun ini. Prasetyo hanya memastikan jika persiapan eksekusi mati masih terus dilakukan sampai saat ini.

"Ini kan tidak semudah membalikkan telapak tangan, ini menyangkut masalah nyawa. Ini harus dipersiapkan dulu. Tempatnya sudah disiapkan," kata Prasetyo saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/7).
Freddy telah mengajukan PK atas status hukumnya pada Mei lalu. Namun, MA menolak permohonannya yang bernomor 145 PK/Pid.Sus/2016. Dalam situs resmi MA, tertulis bahwa amar putusan untuk PK Freddy adalah "Tolak PK."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan itu dikeluarkan Hakim Andi Samsan Nganro, DR.,SH.,MH, DR. Salman Luthan, SH., MH, dan Dr. H.M. Syarifuddin, SH., MH.

Putusan MA tersebut mendapat apresiasi dari Prasetyo. Ia berkata bahwa putusan MA sesuai dengan harapan dirinya. Prasetyo mengaku sejak awal selalu bertanya mengenai dasar pengajuan PK oleh Freddy atas hukumannya.

"Ya justru itu yang kita harapkan. Terpidana yang putusan pengadilannya sudah inkrah masih diberi kesempatan buat PK. Tapi PK dasarnya harus kuat, harus bisa membuktikan adanya bukti baru. Freddy, apa bukti baru dia? Kalau MA betul sudah keluarkan putusan itu, alhamdulillah. Itu yang kita harapkan," ujar Prasetyo.
Kepada CNNIndonesia.com, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengungkapkan alasan MA menolak PK Freddy Budiman. "Ditolak karena keputusan di pengadilan tingkat sebelumnya sudah benar. Majelis hakim tidak perlu banyak pertimbangan lagi," ujar Ridwan.

Ridwan menuturkan, adanya keputusan ini akan membuat pihak kejaksaan lebih mudah mempercepat proses eksekusi mati Freddy Budiman yang disebut termasuk salah satu terpidana yang tahun ini akan dieksekusi mati.

"Sekarang tinggal tunggu pelaksanaan jaksa untuk eksekusi mati. Kami minta putusan hakim segera dilaksanakan. Kalau ditunda terus bisa-bisa Freddy jadi 'manajer' (narkoba) lagi," kata Ridwan. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER