Walau PK Freddy sudah ditolak, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo enggan menjawab pertanyaan soal status sang terpidana dalam eksekusi terpidana mati tahun ini. Prasetyo hanya memastikan jika persiapan eksekusi mati masih terus dilakukan sampai saat ini.
"Ini kan tidak semudah membalikkan telapak tangan, ini menyangkut masalah nyawa. Ini harus dipersiapkan dulu. Tempatnya sudah disiapkan," kata Prasetyo saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan MA tersebut mendapat apresiasi dari Prasetyo. Ia berkata bahwa putusan MA sesuai dengan harapan dirinya. Prasetyo mengaku sejak awal selalu bertanya mengenai dasar pengajuan PK oleh Freddy atas hukumannya.
Ridwan menuturkan, adanya keputusan ini akan membuat pihak kejaksaan lebih mudah mempercepat proses eksekusi mati Freddy Budiman yang disebut termasuk salah satu terpidana yang tahun ini akan dieksekusi mati.
"Sekarang tinggal tunggu pelaksanaan jaksa untuk eksekusi mati. Kami minta putusan hakim segera dilaksanakan. Kalau ditunda terus bisa-bisa Freddy jadi 'manajer' (narkoba) lagi," kata Ridwan. (wis)