Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Noor Rachmad mengatakan, Kejaksaan Agung belum memutuskan nama-nama terpidana yang akan dieksekusi mati tahun ini. Namun, masuk atau tidaknya Freddy dalam daftar tersebut akan ditentukan oleh putusan Peninjauan Kembali kasusnya di Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat permohonan tersebut dibacakan Freddy dalam sidang yang beragendakan pembacaan memori PK.
"Surat permohonan tobat nasuha kepada Allah SWT dan permohonan ampunan kepada negara melalui Majelis Hakim Agung yang mengadili permohonan PK saya di Mahkamah Agung RI Jakarta," kata Freddy seperti dilansir Antara.
Freddy mengaku siap menerima konsekuensi eksekusi mati jika di sisa pidana masih menjalani bisnis narkoba. "Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia. Semoga permohonan saya dikabulkan oleh negara dan Majelis Hakim Agung," katanya.
Sementara saat membacakan memori PK, penasihat hukum Freddy Budiman, Untung Sunaryo, mengatakan bahwa kliennya memiliki peran sama dengan sejumlah saksi yang hadir di sidang tingkat pertama di PN Jakarta Barat, antara lain Candra Halim, Abdul Syukur, dan Supriyadi.
Namun, kata dia, vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Freddy Budiman berbeda jauh dengan vonis untuk para saksi tersebut. "Misalnya, Supriyadi divonis tujuh tahun penjara, sedangkan klien kami divonis mati," kata Untung.
Oleh karena itu ia berharao majelis hakim meninjau kembali vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Barat kepada Freddy Budiman.