Freddy Budiman Belum Tentu Masuk Daftar Eksekusi Mati

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 27 Mei 2016 07:49 WIB
Freddy Budiman sebelumnya mengajukan surat permohonan tobat nasuha dan permohonan ampun kepada negara. Ia berharap permohonan itu dikabulkan hakim.
Terpidana mati kasus narkotik Freddy Budiman saat menjalani sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (25/5). (ANTARA/Idhad Zakaria)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gembong narkotik asal Indonesia yang juga terpidana mati Freddy Budiman, belum tentu masuk daftar penjahat narkotik yang dieksekusi tahun ini.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Noor Rachmad mengatakan, Kejaksaan Agung belum memutuskan nama-nama terpidana yang akan dieksekusi mati tahun ini. Namun, masuk atau tidaknya Freddy dalam daftar tersebut akan ditentukan oleh putusan Peninjauan Kembali kasusnya di Mahkamah Agung.

"Ini masih proses di Pengadilan Negeri Cilacap. Nanti mereka akan membuat resume dan dibawa ke MA. Baru kami lihat hasilnya seperti apa. Kalau sudah jelas diputuskan, ya kita lihat nanti apakah dia ikut atau tidak (eksekusi tahun ini)," kata Rachmad.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Freddy diketahui telah mengajukan surat permohonan tobat nasuha atau tobat yang sebenar-benarnya saat sidang Peninjauan Kembali digelar di Ruang Wijayakusuma Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (25/5).

Surat permohonan tersebut dibacakan Freddy dalam sidang yang beragendakan pembacaan memori PK.

Dalam surat yang ditulis pada 2 April 2016 atau saat Freddy masih berada di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat itu, terpidana mati tersebut juga memohon ampun kepada negara.

"Surat permohonan tobat nasuha kepada Allah SWT dan permohonan ampunan kepada negara melalui Majelis Hakim Agung yang mengadili permohonan PK saya di Mahkamah Agung RI Jakarta," kata Freddy seperti dilansir Antara.

Freddy mengaku siap menerima konsekuensi eksekusi mati jika di sisa pidana masih menjalani bisnis narkoba. "Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia. Semoga permohonan saya dikabulkan oleh negara dan Majelis Hakim Agung," katanya.

Sementara saat membacakan memori PK, penasihat hukum Freddy Budiman, Untung Sunaryo, mengatakan bahwa kliennya memiliki peran sama dengan sejumlah saksi yang hadir di sidang tingkat pertama di PN Jakarta Barat, antara lain Candra Halim, Abdul Syukur, dan Supriyadi.

Namun, kata dia, vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Freddy Budiman berbeda jauh dengan vonis untuk para saksi tersebut. "Misalnya, Supriyadi divonis tujuh tahun penjara, sedangkan klien kami divonis mati," kata Untung.

Oleh karena itu ia berharao majelis hakim meninjau kembali vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Barat kepada Freddy Budiman.
(obs/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER