Freddy sebelumnya telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 2013. Dia ditangkap karena terlibat penyelundupkan 1,4 juta butir ekstasi dari China.
Merasa tak terima, Freddy kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun di tingkat Pengadilan Tinggi sampai tingkat kasasi bandingnya ditolak. Hingga akhirnya Freddy mengajukan PK dan kembali ditolak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridwan menuturkan, adanya keputusan ini akan membuat pihak kejaksaan lebih mudah mempercepat proses eksekusi mati. Sebelumnya, Freddy disebut termasuk salah satu terpidana yang akan dieksekusi mati tahun ini.
Dikutip dari website MA tercantum penolakan PK yang diajukan Freddy. Pengajuan PK didaftarkan pengacara Freddy bernama Untung Sunaryo. Musyawarah sidang ini dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Syarifuddin dengan hakim agung anggota Andi Samsan dan Salman Luthan. Majelis hakim agung telah memutuskan menolak sejak Rabu (20/7). (pit)