Pansus Dukung Perluasan Pelibatan TNI dalam RUU Antiterorisme

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Senin, 25 Jul 2016 15:25 WIB
Pelibatan unsur TNI harus dilihat dari skala ancaman yang timbul dari aksi teror. Jika sudah mengancam kedaulatan, TNI perlu dilibatkan.
Sejumlah anggota TNI bersiap untuk melakukan penyisiran kolompok teroris Santoso di Watutau, Lore Peore, Poso, Sulawesi Tengah, beberapa waktulalu. (ANTARA FOTO/Fiqman Sunandar/ama/16)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Panitia Khusus (Pansus) revisi Rancangan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, Mohammad Syafii berkata, pelibatan TNI dalam penanggulangan teror semakin menguat untuk dimasukkan dalam UU.

"Semakin menguat, karena memang gerakan terorisme tidak sebatas ancaman ketertiban dan keamanan," kata Syafii di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/7).

Syafii berpendapat teroris bergerak di dua ranah, yakni keamanan dan kedaulatan, tidak hanya di keamanan serta ketertiban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh sebab itu, pelibatan unsur TNI harus dilihat dari skala ancaman yang timbul dari aksi teror. Menurutnya, jika sudah mengancam kedaulatan, TNI perlu dilibatkan.

"Karena polisi tidak mampu, polisi loyo. Yang menentukan nanti skalanya, kalau kedaulatan kan berbeda dengan keamanan dan ketertiban," ujarnya.
Politikus Gerindra itu tak mengkhawatirkan potensi pelanggaran hak asasi manusia jika TNI dilibatkan dalam penanggulangan teror. Sebab, menurutnya saat ini Polri pun sudah melakukan pelanggaran HAM.

Dave Laksono, anggota Pansus dari Komisi I DPR menjelaskan bahwa pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tetap harus menunggu keinginan dan sikap tegas dari pemerintah.

"Kembalikan saja ke pemerintah, untuk menegaskan jadi sikapnya mau bagaimana? Apakah menunggu presiden, atau koordinasi dengan Polri atau TNI jalan sendiri," kata Dave.

Dave berkata, ketegasan sikap dari pemerintah juga dibutuhkan agar tidak ada saling klaim antara TNI dan Polri dalam keberhasilan penanggulangan terorisme, seperti yang terjadi saat melumpuhkan Abu Wardah alias Santoso.
Soal sikap Pansus, Dave mengungkapkan, Pansus masih belum mencapai titik temu terkait sejauh mana pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.

"Pelibatannya pasti akan dimasukan, cuma sejauh mana ini yang belum ketemu titiknya. Makanya kita kembalikan kepada pemerintah," kata Dave.

Pasal 43B rancangan Revisi Undang-Undang (RUU) No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyebut bahwa TNI bisa membantu Polri dalam menindak segala bentuk aksi terorisme.

Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan "kebijakan dan strategi nasional penanggulangan tindak pidana terorisme dilaksanakan oleh Polri, TNI, serta instansi pemerintah terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing dikoordinasikan oleh lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan penanggulangan terorisme".

Sementara ayat (2) pasal tersebut menjelaskan bahwa peran TNI adalah memberikan bantuan untuk Polri.
Hal itu menimbulkan polemik terkait sejauh mana peran TNI dalam penanggulangan terorisme.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian sebelumnya menjelaskan ada doktrin yang berbeda yang saat ini melekat di tubuh Polri dan TNI. Hal tersebut dianggap bisa memicu polemik di lain hari seandainya pasal dalam revisi UU tersebut disahkan.

"Doktrin teman-teman TNI itu yang saya pahami adalah kill or to be killed, sementara penindakan (dalam lingkup Polri) mengandung risiko," kata Tito saat ditemui di Mabes Polri, Jumat (22/7) lalu. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER