Kemkumham Tunggu Perintah Kejagung Soal Eksekusi Mati

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Senin, 25 Jul 2016 15:36 WIB
Menteri Yasonna Laoly memastikan, eksekusi mati tahap III akan kembali dilakukan di lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan, Jawa Tengah.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah melakukan arahan dengan Kalapas seluruh Indonesia terkait penanganan narapidana.Jakarta. Selasa 26 April 2016. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Hukum dan HAM menyatakan masih menunggu instruksi Kejaksaan Agung terkait dengan proses eksekusi hukuman mati tahap III. Menteri Yasonna Laoly mengatakan, sejauh ini belum ada informasi terkait tanggal pasti hukuman mati dilakukan.

Namun Yasonna berkata, lokasi eksekusi mati sedianya akan dilakukan di Nusakambangan, Jawa Tengah.

"Persiapannya eksekusi mati, kalau Pak Jaksa Agung (HM Prasetyo) perintahkan, kami siap. Lokasi eksekusi di Nusakambangan," ujar Yasonna di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (25/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yasonna menuturkan, Kementerian Hukum dan HAM belum melakukan persiapan khusus terkait hal tersebut. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga belum melakukan peningkatan pengaman di area lembaga pemasyarakatan (LP) di Nusakambangan.

Yasonna menilai pemindahan beberapa terpidana mati ke LP di Nusakambangan adalah hal biasa. Ia mengklaim, pemindahan tersebut bukan acuan eksekusi mati akan segera dilakukan.

Dia pun mengaku tidak mengetahui siapa saja terpidana mati yang akan diekskusi. "Jadi menang ada yang dipindahkan ke sana, tapi itu biasa memindahkan orang-orang ini. Jadi Jaksa Agung yang menentukan siapa-siapa kalau pada gilirannya," ujarnya.

Sementara itu, politikus PDIP itu kembali menyampaikan, Kejaksaan Agung adalah leading sector dalam eksekusi mati. Selain berkorrdinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kejagung juga berkoordinasi dengan Kepolisian.

"Jaksa Agung memerintahkan Kajati Jawa Tengah untuk melakukan dan berkoordinasi dengan Polda dan pastilah diberitahu kepada keluarga. Kalau pada giliranny diputuskan untuk dieksekusi," ujarnya.

Yasonna juga enggan berkomentas soal penolakan Peninjauan Kembali perkara terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman. Ia menyebut, eksekusi mati terhadap Freddy juga berada di tangan Kejagung.

"Kalau ditolak PK kan berarti seperti yang dikatakan Pak Jaksa Agung.," ujar Yasonna.

Sebelumnya, ada dugaan pemerintah akan melakukan eksekusi mati tahap tiga terhadap beberapa terpidana mati. Hal tersebut terlihat dari ditutupnya kunjungan pembesuk narapidana lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan.

Informasi yang dihimpun dari petugas di Dermaga Wijayapura, penghentian sementara kunjungan ke penjara di Nusakambangan disosialisasikan kepada keluarga narapidana sejak pekan lalu.

Berdasarkan catatan, penghentian atau penutupan kunjungan keluarga narapidana di penjara Nusakambangan selalu dilakukan setiap menjelang pelaksanaan eksekusi terpidana mati.

Kemarin seorang terpidana mati dipindahkan dari LP Wanita Tangerang ke LP Besi, Nusakambangan. Merry Utami, narapidana tersebut terlibat kasus penyelundupan 1,1 kilogram heroin. Merry saat ini yang menempati sel isolasi karena berstatus sebagai warga binaan baru. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER