Terpidana Mati asal Pakistan Dipindahkan ke Nusakambangan

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Senin, 25 Jul 2016 17:02 WIB
Pengacara Zulfiqar, Saut Edward Rajagukguk menyayangkan istri Zulfiqar tidak diizinkan ikut dalam proses pemindahan tersebut.
Sejumlah aparat kepolisian menumpang kapal dari Pelabuhan Wijayapura, Cilacap, menuju Pulau Nusakambangan. Pemerintah akan segera melaksanakan eksekusi mati tahap tiga. Sejumlah terpidana mati dari berbagai lapas di Indonesia sudah dipindahkan ke sejumlah lapas di Nusakambangan. (CNN Indonesia/Rosmiyati Dewi Kandi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana mati kasus narkotik dan obat terlarang Zulifiqar Ali telah dipindahkan dari Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan pada hari ini. Zulfiqar Ali adalah terpidana mati yang ditangkap pada 2004 dengan tuduhan kepemilikan 300 gram heroin. Tahun 2005 dia divonis hukuman mati.

Pengacara Zulfiqar, Saut Edward Rajagukguk, menyampaikan pemindahan berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB.

"Mereka berkomunikasi dengan saya dan pihak lapas karena kondisi kesehatan Zulfiqar sudah stabil jadi dipindahkan ke lapas Nusakambangan," ujar Saut saat dihubungi pada Senin (25/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, dia mengaku tidak mengetahui apakah langkah pemindahan kliennya tersebut berkaitan dengan rencana pelaksanaan eksekusi mati. Menurutnya, Zulfiqar sudah enam tahun mengidap komplikasi jantung dan ginjal. Penyakit itu membuat Zulfiqar tidak tahan berada di dalam tahanan.

Saut mengungkapkan, dokter yang merawatnya saat di Jakarta pernah menyatakan bahwa fungsi ginjal kliennya tinggal 25 persen. Saut pun menyayangkan istri Zulfiqar tidak diizinkan ikut dalam proses pemindahan tersebut.

"Tadi bertelepon dengan saya, istrinya tidak diperbolehkan ke lapas Batu," kata Saut.
Saut mengaku belum mendapatkan informasi apakah Zulfiqar masuk dalam daftar narapidana yang akan dieksekusi mati pada tahap ketiga.

Namun, berdasarkan informasi yang diperolehnya, perwakilan Kedutaan Besar Pakistan untuk Indonesia akan datang ke Nusakambangan.

"Mungkin mau melihat kondisi sakitnya pak Zulfiqar dan alasan kenapa dipindahkan," kata Saut.
Di tempat terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rahmad menolak menginformasikan waktu pelaksanaan hukuman mati.

Dia berjanji akan menginformasikan waktu pelaksanaan jika sudah ada keputusan final.

"jadi hari h belum. Nanti kalau sudah tahu siapa, siapa, siapa pasti akan diberitahkan harinya kapan dan tereksekusinya kapan," ujar dia.

Belum diketahui kapan hukuman mati tahap ketiga dilaksanakan. Namun, sejak April lalu, pihak Kementerian Hukum dan HAM sebagai pelaksana persiapan di lapangan telah memindahkan tujuh terpidana mati dari berbagai lapas ke sejumlah lapas di Nusakambangan. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER