Jakarta, CNN Indonesia -- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dinilai harus mau menjadi eksekutor dalam pelaksanaan hukuman kebiri karena hal itu dimuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomo 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang lebih tinggi dari Kode Etik kedokteran.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain menilai Perppu mengenai Perlindungan Anak itu memiliki derajat lebih tinggi daripada Kode Etik kedokteran.Hal itu terkait dengan sikap IDI yang menolak menjadi eksekutor dalam pelaksanaan Perppu tersebut.
"Sebenarnya kalau Perppu besok disahkan, dan kebiri menjadi salah satu pasal, maka saya kira tingkatannya lebih tinggi daripada kode etik (kedokteran)," ujar Malik di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/7).
Malik berkata, IDI harus mau menjadi eksekutor ketika Perppu itu memerintahkan hukuman kebiri harus dilaksanakan dokter. Sebab, sambungnya, Perppu merupakan amanat negara yang harus dipatuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus PKB itu menyatakan efek yurisprudensi yang dikhawatirkan IDI karena akan memicu pelanggaran kode etik lain, tidak dapat dijadikan alasan. Dia menyatakan dirinya lebih mengkhawatirkan jika hukuman kebiri itu bukan dilakukan dokter, maka bisa berakibat kecelakaan.
"Kalau IDI benar-benar tidak mau, pemerintah harus menyiapkan eksekutornya," ujar Malik. Eksekutor lain itu, disebut dapat dilakukan penegak hukum yang punya keahlian kedokteran.
Wakil Ketua IDI Daeng Muhammad Faqih sebelumnya meminta pemerintah menunjuk eksekutor lain, dalam menghukum terpidana kasus kekerasan seksual yang divonis hukuman kebiri. Penolakan ini karena bertentangan dengan kode etik kedokteran.
"Kalau ini dijalankan kami minta bukan IDI dan bukan dokter yang menjalankan. Alasanya karena kode etik yang melakukan itu," kata Daeng.
Perppu Kebiri saat ini masih dalam pembahasan di parlemen. Sejumlah pihak terkait, diundang untuk menjelaskan pasal yang menimbulkan pro dan kontra, seperti pelaksana hukuman kebiri.
Perppu akan disahkan menjadi UU pengganti UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dalam rapat paripurna DPR pekan ini.
(asa)