Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyatakan, anak laki-laki juga rentan mengalami kekerasan, baik fisik maupun seksual. Pelakunya cenderung orang terdekat maupun teman mereka sendiri.
Khofifah menyampaikan hal ini saat akan rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepolisian Republik Indonesia dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Senin (30/5). Rapat diagendakan membahas perkembangan permasalahan anak serta langkah penyelesaiannya.
"Banyak sekali anak laki-laki korban dari temannya," kata Khofifah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku menurut Khofifah, pada umumnya punya trauma atau pernah jadi korban kekerasan juga. Rasa trauma itu kemudian menjadi pemicu kejadian yang sama pada teman sebaya atau adik kelasnya.
Karena itu kata Khofifah, masyarakat perlu ikut andil dalam menyelesaikan permasalahan kekerasan terhadap anak. Misalnya di sekolah, guru atau pendidik harus memberikan perhatian khusus.
Dengan perhatian khusus yang diberikan, aksi kekerasan dan intimidasi atau bullying diharapkan Khofifah bisa ditekan. Bullying yang menurut Khofifah jarang mendapat perhatian publik, ternyata telah menyebabkan 40 persen korbannya bunuh diri.
"Bullying siapa yang melakukan? Rata-rata adalah teman sekelasnya. Artinya bahwa harus ada proses penguatan peran guru," katanya.
Sementara itu Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher mengatakan, Indonesia saat ini mengalami krisis kejahatan pada anak. "Kekerasan anak yang terjadi saat ini seperti fenomena gunung es, sedikit dipermukaan tapi banyak yang tak terungkap," kata Ali.
Sama seperti Khofifah, keluarga khususnya orang tua menurut Ali wajib melindungi anak dari tindakan kekerasan. Dia juga mengajak pemerintah terkait mencari solusi terbaik agar anak-anak Indonesia mendapatkan kesejahteraan.
"Kalau kita tidak berfikir penyelesaiannya maka Indonesia akan darurat kekerasan terhadap anak. Anak bagian yang tidak bida dipisahkan dari negara dan bangsa," ujarnya.
Kekerasan seksual terhadap anak mencuat setelah sejumlah kasus mencuat ke permukaan dan menyita perhatian publik. Salah satunya adalah kasus permerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14), siswi SMP di Bengkulu, oleh 14 remaja pada 2 April lalu.
Ada puka kasus lainnya pemerkosaan massal yang dilakukan 19 pria kepada seorang gadis asal Manado berinisial V (19). Sementara di Kediri, seorang pengusaha memerkosan 58 anak-anak.
Merespon tuntutan masyarakan Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No 23/Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perppu ini memuat pemberatan hukuman. Mulai dari hukuman pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun, hukuman penjara seumur hidup, dan hukuman mati.
Sedangkan penambahan pidana berupa kebiri kimia, pengungkapan identitas, dan pemasangan alat deteksi elektronik pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
(sur)