Ketua PBNU Imam Aziz Sebut Hukuman Kebiri Tak Relevan

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Senin, 30 Mei 2016 05:10 WIB
Penghilangan fungsi organ manusia dalam hukum modern tak bisa diterima sehingga dinilai tak efektif dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual.
Hukuman kebiri dinilai tak efektif untuk menyelesaikan perkara kekerasan seksual pada anak. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Imam Aziz menilai penerapan hukuman kebiri dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Hak Anak tidak efektif dalam menyelesaikan kekerasan seksual pada anak.

Menurutnya, penerapan hukuman kebiri ini tak relevan dan melanggar HAM karena mengurangi atau menghilangkan fungsi organ tubuh manusia. Padahal selain memberikan efek jera yang terpenting dalam fungsi hukum adalah menyadarkan para pelaku melalui pendidikan bahwa yang mereka lakukan itu salah.

"Dalam hukum modern sudah tidak bisa diterima karena berkaitan dengan penghilangan fungsi organ manusia. Kami lebih cenderung tidak setuju," kata Imam dalam suatu diskusi penyelesaian pelanggaran HAM di Jakarta, Minggu (29/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imam menilai penerapan hukuman kebiri ini hanya bentuk tuntutan emosional dari masyarakat yang diterima pemerintah.

Terkait dengan penyelesaian kekerasan seksual pada anak, Imam menyatakan bahwa ia lebih mendukung jika fungsi hukum diterapkan melalui pendekatan yang lebih humanis dan mendidik, tidak dengan cara yang memungkinkan negara melakukan pelanggaran HAM terhadap masyarakatnya.

"Asumsinya setiap manusia memiliki kemungkinan untuk berkembang lebih baik. Fungsi hukum seharusnya mengoptimalkan kemungkinan kebaikan itu lebih nyata pada seseorang," katanya.

Presiden Jokowi telah menandatangani Perppu No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No 23/Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyusul peningkatan signifikan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.

Perppu ini memuat pemberatan dan penambahan hukuman. Mulai dari hukuman pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun, hukuman penjara seumur hidup, dan hukuman mati.

Penambahan pidana seperti kebiri kimia, pengungkapan identitas, dan pemasangan alat deteksi elektronik pelaku kekerasan seksual terhadap anak. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER