Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengaku masih memikirkan eksekutor untuk penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual usai penolakan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Kami memiliki sumpah hipokrates, kami tidak boleh melakukan perusakan, melanggar etika. Tetapi, etika itu adalah mana yang lebih baik atau tidak baik, itulah yang seharusnya dijalankan," ujar Nila di Rapat Dengar Pendapat Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (1/6).
Berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo akan hukuman kebiri merupakan hukuman tambahan, Nila menambahkan belum tentu semua pelaku kekerasan seksual masuk hukuman kebiri. Hal ini didasarkan pada jatuhan hukuman yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, jika pelaku kekerasan seksual merupakan seorang guru, pihak keluarga dan orang tua akan mendapatkan hukuman tambahan. Jika hakim memutuskan hukuman kebiri maka akan dilaksanakan oleh pihak yang ditetapkan oleh hakim.
Hukuman kebiri, dijelaskan Nila merupakan kebiri kimia dengan pemberian hormon. Teknisnya, hormon masih harus diperiksa dan menentukan kecocokan hormon tersebut. Cara melakukannya yakni mengurangi hormon laki-laki dengan memberikan hormon perempuan. Namun, suntikan ini harus dilakukan secara berulang.
Efek dari kebiri kimia ini, disebut Nila akan menyebabkan lelaki menjadi kemayu dan osteoporosis. Namun, ia menambahkan bahwa belum terdapat penelitian yang menunjukkan kebiri sebabkan kanker.
"Secara pribadi yang memakai hormon untuk menjadi lebih kelaki-lakian karena dia menderita diabetes, tapi ujung-ujungnya dia kena kanker payudara jika yang terkena kelenjarnya di sekitar dubur akan lebih sulit lagi dan tidak tertolong karena ganas sekali," tambahnya.
Dalam hal ini, Nila menyatakan belum berada pada posisi setuju atau tidak setuju. Pasalnya, keputusan ini adalah keputusan bersama dari hasil musyawarah.
Meski begitu, Nila belum dapat memberikan kepastian terkait teknis kebiri kimia tersebut agar tidak melanggar kode etik seperti yang disebutkan oleh IDI. Ia menekankan agar pemerintah lebih memperhatikan korban bukan pelaku.
(pit)